Infografis Tarif Dagang Resiprokal Indonesia-AS

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini pemerintah Indonesia sedang berupaya untuk berkoodrinasi dengan pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait perjanjian tarif perdagangan internasional (tarif resiprokal).

Sebagai informasi bahwa sebelumnya negara AS telah menaikan tarif resiprokal terhadap negara Indonesia sebesar 32 persen.

Diketahui, negara AS bukan hanya menaikan tarif resiprokal terhadap negara Indonesia saja, melainkan juga terhadap negara-negara yang menerapkan tarif tinggi atas produk asal Amerika Serikat (AS).

Donald Trump mengumumkan bahwa dirinya ingin memprioritaskan negara dan bangsanya terlebih dahulu, dengan kebijakan tersebut maka negaranya akan disegani oleh banyak negara di dunia, dan kebijakan kenaikan tarif tersebut diperingati dengan hari kebebasan AS.

Meskipun memberi keuntungan terhadap negara AS, tetapi kebijakan dari Donald Trump tersebut justru dinilai akan menimbulkan konflik dan berpotensi menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap sektor beberapa sektor industri di negara berkembang maupun negara maju.

Banyak negara yang merasa dirugikan oleh kebijakan Donald Trump tersebut, dan beberapa negara di dunia juga berencana untuk membalas perbuatan Donald Trump tersebut, dan mereka ingin menggelar perang dagang dunia secara terbuka.

Contoh nyata dampak negatif yang akan dirasakan oleh sejumlah negara yang terkena kenaikan tarif resiprokal dari AS ialah seperti menurunnya tingkat ekspor, menurunnya perekonomian negara, mengganggu rantai pasok global, timbul ketidakpastian global, tingkat pengangguran semakin meningkat, dan menurunnya nilai tukar mata uang Rupiah dan lainnya.

Karena adanya dampak negatif tersebut, akhirnya Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Kabinet Merah Putih melakukan pertemuan dengan Presiden AS Donald Trump guna membahas kebijakan tarif resiprokal.

Diskusi tersebut memang harus dilakukan karena mengingat lagi bahwa negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem non-blok, dimana negara Indonesia tidak ingin memihak blok manapun, dan semua negara di anggap sebaggai partner untuk mencapai kedamaian dunia.

Oleh karena itu, negara Indonesia memilih untuk diskusi secara baik-baik terhadap pemerintah AS, dibandingkan dengan membalas dan memulai perang dagang.

Diskusi yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya terhadap Pemerintah AS tersebut membuahkan hasil yang positif, dan Pemerintah AS telah resmi menurunkan tarif resiprokal terhadap negara Indonesia menjadi 19 persen.

Kebijakan penurunan tarif resiprokal tersebut telah resmi tertuang dalam dokumen Joint Statement on Framework ART, dan dokumen tersebut telah ditandatangani oleh kedua Presiden, Prabowo Subianto (Presiden Republik Indonesia) dan Donald Trump (Presiden Amerika Serikat), pada 19 Februari 2026, Washington DC.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dilakukan oleh negara Indonesia terhadap negara AS.

Syarat dan Ketentuan Dokumen Tarff Perjanjian Perdagangan Indonesia-AS:

  • Pasal 3.1: Produk Tidak Berwujud dan Trasmisi Elektronik (Indonesia akan menghapus lini tarif yang ada pada “produk tidak berwujud” dan menangguhkan persyaratan bagi importir untuk mengajukan deklarasi impor kepada otoritas bea cukai Indonesia untuk transmisi elektronik mereka.
  • Pasal 3.2: Transfer Data (Indonesia harus memberikan kepastian kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat, dan mengakui Amerika Serika sebagai negara yang yuridiksi yang memberikan perlindungan data berdasarkan hukum di Indonesia.
  • Pasal 3.3: Persyaratan Penyedia Layanan Digital (Indonesia harus menahan diri dari mewajibkan penyedia layanan AS (Platform Digital) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan bersama.

Sebagian besar masyarakat Indonesia khawatir dengan perjanjian dagang Indonesia-AS, karena pada dokumen tersebut tertulis bahwa Indonesia harus bersedia memberikan data pribadinya kepada negara AS.

Oleh karena itu, banyak masyarakat yang takut jika data pribadi mereka sampai bocor kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, saat ini pemerintah telah menjamin bahwa pertukaran data pribadi negara Indonesia terhadap negara AS akan dilakukan menurut dengan peraturan Undang-Undang Domestik, yakni UU Perlindungan Data Pribadi.

Haryo Limanseto menjelaskan, data yang akan ditransfer ialah data terkait hubungan bisnis antar negara, seperti data lintas sektor infrastruktur, sektor e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan sektor jasa digital yang ada di Indonesia.

Menurut Haryo Limanseto, pemerintah tidak akan mengorbankan hak rakyat warga negara Indonesia dalam tarif dagang resiprokal, karena mengingat lagi bahwa transfer data hanya dilakukan untuk sektor bisnis, bukan tentang data kedaulatan negara.

Haryo Limanseto menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan proses pemindahan data dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, dan tidak merugikan seluruh masyarakat Indonesia.

 

Penjelasan Presiden Prabowo Subianto

Momen akrab Presiden Prabowo dan Donald Trump

Presiden Prabowo Subianto mengatakan, perundingan tarif dagang antara negara Indonesia dan AS sudah dilakukan sejak lama, dan saat ini kedua negara telah menemukan titik terang yang saling menguntungkan satu sama lain, saling menghormati, dan tidak bertentangan dengan aturan hukum antar kedua negara.

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan, saat ini negara Indonesia telah siap dan akan menghormati seluruh keputusan, kebijakan, dan aturan hukum yang ada di dalam negeri Amerika Serikat.

Menurut Presiden Prabowo Subianto, saat ini telah terdapat sejumlah investor global yang mempunyai minat yang tinggi untuk melakukan investasi di negara Indonesia, dan mereka percaya bahwa negara Indonesia adalah negara yang hebat dan berkelanjutan.

Disisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga percaya bahwa negara Indonesia dapat meraih cita-cita untuk menjadi negara maju Indonesia Emas 2045.

Related posts