Berita Trend Indonesia – Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kabar bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe telah resmi mengundurkan diri dari proyek IKN.
Sebagai informasi bahwa pengunduran diri Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 3 Juni 2024.
Pratikno menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui pengunduran diri Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe.
Diketahui, saat ini banyak masyarakat yang menduga bahwa mundurnya Bambang Susantono disebabkan oleh adanya beberapa masalah dalam proses pembangunan infrastruktur di IKN.
Bahkan, pada beberapa hari yang lalu, Anggota Komisi IV Daniel Johan menjelaskan bahwa mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menunjukan bahwa pembangunan IKN sangat banyak masalah.
Daniel Johan menjelaskan, salah satu masalah yang sedang beredar saat ini ialah terdapat beberapa pekerja IKN yang belum mendapatkan gaji atau upahnya, dan masalah selanjutnya ialah adanya beberapa protect dari masyarakat sekitar IKN.
Pada hari ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo turut angkat bicara mengenai gaji para pekerja IKN yang belum turun.
Yustinus Prastowo mengatakan, hak atas gaji dan upah Kepala Otorita IKN Bambang Susantono serta stafnya sudah dibayarkan seluruhnya, dan tidak ada yang tunggakan sedikitpun.
Yustinus Prastowo menjelaskan, hak atas gaji dan upah Kepala Otorita IKN telah diatur dan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya .
Berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2023, maka dijelaskan bahwa Kepala Otorita IKN akan menerima gaji atau upah sebesar Rp 172 juta setiap bulannya, sementara Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan gaji sebesar Rp 155 juta per bulan.
Berikut merupakan rincian gaji atau upah Kepala Otorita IKN:
- Gaji Pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras: Rp 648.840
- Tunjangan Jabatan: Rp 13.608.000
- Tunjangan Kinerja: Rp 153.422.000
Berikut merupakan rincian gaji atau upah Wakil Kepala Otorita IKN:
- Gaji Pokok: Rp 4.899.3000
- Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras: Rp 634.770
- Tunjangan Jabatan: Rp 22.566.800
- Tunjangan Kinerja: Rp 138.079.800
Sebagai informasi bahwa sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat menunggakkan pembayaran gaji atau upah Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN selama 11 bulan.
Dhony Rahajoe Angkat Suara Soal Alasannya Mundur Dari Jabatan Wakil Kepala Otorita IKN
Mantan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe angkat suara soal alasannya mundur dari jabatan Wakil Kepala Otorita IKN.
Dhony Rahajoe menjelaskan, pengunduran dirinya menjadi Wakil Kepala Otorita IKN adalah suatu bentuk dari rasa tanggung jawabnya kepada publik atas keterbatasannya dalam menjalankan mandat yang telah dijalankannya.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dhony Rahajoe kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa, 4 Mei 2024.
Dhony Rahajoe mengaku bahwa keputusan pengunduran dirinya tersebut harus terpaksa dilakukan karena untuk mendukung semangat transformasi dan percepatan proses pembangunan IKN.
Disisi lain, Dhony Rahajoe mengaku bahwa negara Indonesia adalah negara yang baik, dan semua yang rumit dapat diatasi dan semua yang lambat dapat dipercepat.
Dhony Rahajoe menegaskan bahwa meskipun dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, tetapi sampai kapanpun dirinya akan berkomitmen untuk terus mendukung proyek pembangunan IKN.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk menjadi Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni untuk menjadi Plt Wakil Kepala Otorita IKN.