Berita Trend Indonesia – Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kabar bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mempunyai aset atau harta yang fantastis dan bahkan hampir sama dengan Kementerian Keuangan Sri Mulyani.
Banyak warganet yang mengaku kecewa karena Rafael Alun selaku Ditjen Pajak tidak bisa berbuat adil dan melakukan korupsi demi kepentingan pribadi.
Bukan hanya itu, bahkan banyak warganet yang mengaku bahwa kekayaan Rafael Alun merupakan uang pajak dari masyarakat.
Oleh karena itu, saat ini banyak warganet yang enggan percaya dan membayar pajak, karena pihak internal pajak telah berbuat korupsi.
Tetapi, disisi lain, kita sebagai warga negara yang baik harus tetap taat dan patuh untuk membayar pajak, pasalnya pajak merupakan pendapatan negara paling besar dan akan dimanfaatkan dalam banyak sektor, contohnya yaitu pembenahan jalan, pembenahan pendidikan, pembenahan layanan rumah sakit, dan masih banyak lagi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bahwa pihaknya telah berhasil menemukan sumber uang kekayaan Rafael Alun yang ada di dalam safe deposit box (SDB).
Diketahui, safe deposit box merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
KPK menjelaskan bahwa kekayaan harta dan uang Rafael Alun yang ada di dalam safe deposit box mencapai Rp 40 miliar.
KPK juga mengaku bahwa pihaknya pertama kali mendapatkan informasi tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Karena waktu itu PPATK mengecek safe deposit box (SDB) ditemukan Rp 36 sampai Rp 40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Lakukan Penyidikan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan guna menelusuri asal usul uang Rp 40 miliar yang dimiliki oleh Rafael Alun.
“Pintu masuknya kami cari disesuaikan dengan perkara-perkara yang ditangani bersangkutan,” ujar Asep Guntur.
Asep Guntur juga menegaskan bahwa saat ini pihak KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka atas dugaan kasus penyelewangan dana dan pencucian uang.
“Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup,” ujar Asep Guntur.
Menerima Hadiah
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Rafael Alun diduga telah menerima hadiah dari beberapa pihak dari pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak.
“Jadi, ada peristiwa pidana korupsinya, telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” ujar Ali Fikri.
“Iya (tersangka). Sprindik per 27 Maret,” sambungnya.
Ali Fikri juga menjelaskan bahwa Rafael Alun terjerat Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
“Pasal 12 B,” ujar Ali Fikri.
Tunggu Informasi Selanjutnya
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa saat ini pihak KPK akan berupaya semaksimal mungkin untuk segera menguak bukti pelanggaran Rafael Alun.
Asep Guntur juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sabar menunggu hasil selanjutnya dari KPK.
“Masih pendalaman mas, sabar ya, ditunggu saja,” tutup Asep Guntur.