Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini korupsi sudah menjadi budaya dalam sektor pemerintahan, dan korupsi selalu ada pada setiap periodenya.
Sebagai informasi bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan yang melibatkan suatu individu, kelompok, maupun instansi, dan korupsi juga terdiri dari berbagai model seperti suap, manipulasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan masih banyak lagi.
Diketahui, negara Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai tingkat korupsi paling tinggi di dunia.
Bahkan, beberapa oknum pejabat atau pemerintah di Indonesia telah melakukan korupsi hingga triliunan rupiah, dan hal tersebut sangat merugikan negara dan bangsa Indonesia.
Meskipun saat ini negara Indonesia sudah mempunyai tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi pada kenyataannya masih banyak oknum pejabat yang lolos dan melakukan korupsi besar-besaran.
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming telah meminta pihak KPK untuk terus melakukan antisipasi dan pemeriksaan terhadap lembaga pemerintahan yang terindikasi melakukan kecurangan atau korupsi.
Baru-baru ini, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap kantor pusat Bank Indonesia (BI) di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan, penggeledahan kantor pusat Bank Indonesia tersebut mengarah pada kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia yang telah disalurkan.
Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, pihak Bank Indonesia sangat menghormati kedatangan pihak Tim Penyidik KPK, dan pihak Bank Indonesia juga berkomitmen akan menjalani pemeriksaan dengan kooperatif dan tidak menyembunyikan kebusukan apapun.
Ramdan Denny Prakoso juga mengaku bahwa pihak Bank Indonesia sudah menyerahkan proses hukum sepenuhnya terhadap pihak KPK tentang dugaan kasus penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso kepada wartawan di kawasan Gedung BI Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Tanggapan Pihak KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, memang betul bahwa tim penyidik KPK telah mendatangi gedung Bank Indonesia (BI) pada Senin malam.
Tessa Mahardika Sugiarto juga menghimbau kepada para wartawan dan masyarakat untuk tidak berspekulasi atau mengeluarkan opini sebelum kasus dirilis secara resmi oleh pihak KPK.
Tessa Mahardika Sugiarto mengaku bahwa saat ini pihak KPK telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengumpulkan data dan bukti-bukti tentang kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR.
Tolak Penukaran Uang

Beberapa waktu yang lalu juga beredar kabar buruk mengenai oknum karyawan Bank Indonesia (BI) yang menolak seorang warga menukarkan uang logam seberat 8 kilogram (Kg).
Video tersebut sempat viral di beberapa platform sosial media, dan beberapa pihak juga menyalahkan oknum karyawan Bank Indonesia (BI).
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim membantah adanya dugaan penolakan dari seorang karyawan BI terhadap warga tentang penukaran uang logam seberat 8 kilogram tersebut.
Marlison Hakim menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan lapangan terhadap pihak internal BI, ternyata oknum karyawan tersebut tidak menolak warga menukarkan uang logam, tetapi oknum karyawan tersebut memberikan tata cara yang atau prosedur yang berlaku tentang penukaran uang logam di Bank Indonesia.
Menurut Marlison Hakim, uang Rupiah logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan catatan, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran melalui ketentuan Bank Indonesia.
Oleh karena itu, berdasarkan peraturan yang berlaku, seluruh pegawai atau karyawan Bank Indonesia tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat. Bank Indonesia juga telah menetapkan jadwal penukaran uang di Kantor BI dan juga di luar kantor BI melalui kegiatan kas keliling di tempat-tempat keramaian.
Marlison Hakim juga mengaku bahwa pihak BI selalu berkomitmen untuk menyediakan uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk dalam menyediakan pecahan uang yang dibutuhkan masyarakat.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 UU Mata Uang No. 7 tahun 2011, yaitu masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah ke Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
