Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, rokok merupakan salah satu barang yang sangat dicari oleh masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang merupakan perokok aktif.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) maka menjelaskan bahwa saat ini terdapat 34 persen dari total populasi penduduk di Indonesia yang merokok, 34 persen tersebut terbagi dari pria dan wanita.
Sebagai informasi bahwa rokok juga merupakan salah satu barang dengan penjualan tertinggi di Indonesia, bahkan pajak rokok juga terus meningkat seiring berjalannya waktu.
Diketahui, saat ini merek rokok di Indonesia sangat bervariasi dan setiap bulan ada saja merek baru yang beredar.
Tingginya produksi rokok tersebut tentunya sangat berdampak positif bagi pendapatan negara, pasalnya negara melakukan penerapan pemungutan pajak atau cukai terhadap setiap produk rokok.
Bahkan, industri rokok telah dinobatkan sebagai pendapatan utama negara, karena industri rokok telah menyumbang lebih dari Rp213 triliun rupiah untuk cukainya saja, dan sumbangan dari industri rokok juga lebih tinggi daripada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Peredaran rokok sangat cepat dan mudah ditemukan dimana-mana, mulai dari minimarket dan warung kelontong, atau warung masyarakat.
Karena merupakan industri yang paling besar dan peredarannya sangat cepat, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Bea Cukai telah menerapkan tarif pengenaan cukai yang tinggi dan tarif cukai selalu meningkat setiap tahunnya.
Hal tersebut sangat berdampak negatif terhadap para industri rokok dan tembakau nasional, karena tingginya cukai tersebut membuat para perokok menurunkan seleranya dan berpaling ke rokok yang lebih murah bahkan rokok bebas cukai atau rokok ilegal.
Penurunan daya beli masyarakat tersebut juga dialami oleh para industri tembakau besar seperti Gudang Garam, Djarum, dan Sampoerna.
Para industri rokok mengklaim bahwa tingginya cukai rokok dapat membuat peredaran rokok ilegal semakin luas, dan pada akhirnya yang terkena dampak negatif bukan lagi industri rokok atau tembakau, melainkan penerimaan negara melalui cukai akan mengalami penurunan yang sangat drastis.
Baru-baru ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Indonesia mengumumkan bahwa peredaran rokok bebas cukai atau rokok ilegal telah mengalami kenaikan sebesar 32 persen pada periode 2025.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan, pada tahun 2025 ini, pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti sebesar 285,81 juta batang rokok ilegal yang tersebar di seluruh daerah Indonesia.
Djaka Budhi Utama menjelaskan, angka tersebut menunjukan kenaikan dibandingkan dengan periode sebelumnya, dan saat ini pihaknya telah berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap para pihak yang memproduksi maupun memperjualbelikan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.
Djaka Budhi Utama juga menegaskan bahwa tidak akan ada celah sedikitpun untuk peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Gelar Operasi Rutin
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5250684/original/032274400_1749728415-WhatsApp_Image_2025-06-12_at_17.59.58.jpeg)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan, pihaknya akan menggelar operasi rutin untuk pemantauan peredaran rokok di Indonesia, dan target dari operasi tersebut mencakup industri besar hingga toko kecil.
Dalam operasi tersebut, pihaknya juga akan berkoordinasi langsung dengan pihak aparat penegak hukum atau Polri untuk dapat melakukan pengamanan lokasi saat operasi berlangsung.
Menurut Djaka Budhi Utama, kondisi di lapangan memang sangat acak dan tidak dapat dipastikan, oleh karena untuk menjaga kondisi agar tetap kondusif, kita membutuhkan tenaga pengamanan ekstra dari pihak aparat penegak hukum atau Polri.
Djaka Budhi Utama menjelaskan, pihaknya juga akan membentuk satuan gagasan atau satgas khusus yang berfokus dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Selain membasmi peredaran rokok ilegal, pihak Bea dan Cukai juga telah berkomitmen untuk melakukan pengkajian ulang terhadap tarif cukai rokok di Indonesia, agar industri rokok dan petani tembakau terus sejahtera dan berkelanjutan.
