Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini banyak pria hidung belang yang melakukan pelecehan anak dibawah umur.
Polisi menangkap Direktur Perumda Toya Wening PDAM Solo, karena melakukan aksi bejat yaitu mencabuli siswi SMA dibawah umur.
Diketahui, Direktur tersebut berinisial TAS, ia memakai tipu muslihatnya untuk memikat siswi agar patuh dengannya.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, selaku Kapolresta Solo mengatakan, pihaknya telah menemukan barang bukti TAS melakukan pencabulan kepada siswi SMA di mobil.
Pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa pohon bidara yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut.
“Pelaku menggunakan pohon bidara yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksi tipu muslihatnya,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku bukan hanya menipu saja untuk melancarkan aksi bejatnya, tetapi pelaku juga mengajak siswi SMA tersebut untuk menonton video porno dengannya.
Pelaku mengaku, hal ini dilakukan untuk merangsang tubuh dari si korban.
“Selanjutnya tersangka atau pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Aksi Bejat di Mobil Goyang
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan barang bukti lagi berupa pakaiandalam dan barang-barang milik korban yang ada di dalam mobil tersebut.
“Satu unit mobil diduga digunakan untuk melakukan aksi pencabulan,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri Simanjuntak mengatakan, aksi bejat TAS tersebut dapat terungkap karena adanya laporan dari ayah korban yang melaporkan ke polisi pada Desember 2021 – April 2022.
“Tempat kejadian perkara di dalam beberapa mobil di wilayah Solo. Korban anak di bawah umur merupakan siswi sekolah menengah atas,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Dipenjara
Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini TAS telah ditangkap dan ditahan di dalam sel Rutan Polresta Solo.
“Tersangka TAS terhitung mulai tanggal 5 Juli 2022 sudah dilakukan penahan di Rutan Polresta Solo,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Pihak Perumda Toya Wening PDAM Solo menyebutkan bahwa TAS telah dicopot dari rapat umum pemegang saham (RSUP) yang telah dilaksanakan di ruang Natapraja, Bali Kota Solo.
Setelah rapat tersebut, Gibran Rakabuming Raka, selaku Wali Kota Solo menegaskan bahwa, TAS telah dicopot dari masa jabatannya karena perbuatan bejatnya tersebut.