Berikut Alasan Pemerintah Terkait Kenaikkan Pajak Hiburan 40-75 Persen

Berita Trend Indonesia – Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kabar bahwa Pemerintah resmi menaikkan harga pajak hiburan mulai 40 sampai 75 persen.

Kebijakan kenaikkan harga pajak hiburan tersebut telah resmi tertuang dalam Pasal 58 (1) UU No.1/2022 atau UU HKPD yang menjelaskan bahwa tarif pajak barang dan  jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Pada Ayat selanjutnya menjelaskan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.

Kebijakan kenaikkan harga pajak hiburan tersebut menuai banyak pro dan kontra dari sejumlah warganet dan selebritis Tanah Air.

Terdapat beberapa warganet dan selebritis yang mengaku keberatan dengan kebijakan kenaikkan harga pajak hiburan tersebut.

Selah satu selebritis yang keberatan dengan kebijakan tersebut ialah Inul Daratista.

Inul Daratista telah resmi melakukan protes secara tertulis terhadap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno.

Inul Daratista menjelaskan bahwa dirinya mewakili seluruh asosiasi pengusaha karaoke se Indonesia mengaku keberatan jika pajak hiburan naik 40 sampai 75 persen.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Inul Daratista melalui akun Instagram pribadinya.

Karena banyaknya protes dari warganet dan selebritis yang mengaku keberatan dengan kenaikkan harga pajak hiburan, akhirnya pemerintah angkat bicara mengenai alasan naiknya harga pajak hiburan saat ini.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJP Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, alasan utama pemerintah menaikkan harga pajak hiburan yaitu karena demi keadilan.

Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan, jasa hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya dinikmati oleh beberapa orang tertentu saja, dan jasa tersebut bukanlah kebutuhan pokok bagi semua orang.

Oleh karena itu, pemerintah mulai mematok harga pajak hiburan terendah dan tertinggi guna mengantisipasi adanya tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha.

Lydia Kurniawati Christyana mengaku bahwa sebelum melakukan kenaikkan harga pajak hiburan, pihaknya telah melakukan research lapangan, dan hasilnya memperlihatkan bahwa masyarakat kecil merasa kurang adil jika pajak hiburan terlalu rendah.

Setelah dilakukan perhitungan dan penyesuaian, Pemerintah sepakat untuk menaikkan harga pajak hiburan.

Hal tersebut guna mendukung masyarakat kurang mampu dalam mengembangkan usahanya dan untuk mengoptimalisasi pendapatan negara.

Pajak PBJT mengalami Penurunan Harga

Apa Itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)?

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJP Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, saat ini pemerintah melakukan penurunan harga pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan.

Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan saat ini harga pajak PBJT telah resmi turun menjadi 10 persen yang awalnya dipatok 35 persen.

Lydia Kurniawati Christyana mengaku bahwa tujuan pemerintah menurunkan harga pajak PBJT yaitu karena untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir sebagai bukti komitmen pemerintah mendukung pengembangan pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian.

Berikut beberapa kategori yang masuk kedalam jenis pajak kesenian dan hiburan:

  • Tontonan film berbentuk audio visual yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
  • Pertunjukan acara kesenian, musik, tari, busana, adat daerah, dan lainnya.
  • Pertunjukan kecantikan untuk mengedukasi wanita di Indonesia.
  • Pertunjukan binaraga untuk mengedukasi pria binaragawan.
  • Pertunjukan karya seni atau keterampilan tangan.
  • Pertunjukan hiburan sirkus, akrobat, sulap, dan lainnya.
  • Pertunjukan pacuan kuda dan perlombaan sepeda motor atau mobil.
  • Pertunjukan permainan ketangkasan
  • Pertunjukan permainan olahraga

 

Ajukan Keringanan Pajak Hiburan

Pengusaha Keberatan Tarif Pajak Hiburan 40%-75% Bisa Ajukan Diskon Pajak, Begini Caranya - Bisnis Liputan6.com

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, bagi pelaku usaha hiburan yang merasa keberatan dengan kenaikkan harga pajak sebesar 40 hingga 75 persen, maka dapat mengajukan insentif fiskal.

Pemerintah akan memberikan dua opsi bagi pelaku usaha yang keberatan dengan pemungutan pajak, dua opsi tersebut ialah seperti pengurangan pokok pajak dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak.

Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan, terdapat beberapa syarat dan ketentuan untuk pelaku usaha yang mengajukan insentif fiskal.

Berikut berapa syarat dan ketentuan agar pelaku usaha mendapatkan insentif fiskal:

  • Pelaku usaha tidak mampu untuk membayar tarif pajak 40 persen.
  • Kondisi usaha mengalami musibah seperti bencana alam, kebakaran, dan lainnya.
  • Kondisi usaha masih dalam skala kecil atau menengah.

Related posts