Polisi Tangkap Pengedar Vape Zombie Yang Diduga Mengandung Narkoba Dari Negara Malaysia

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, narkotika merupakan zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang yang tinggi.

Sebagai informasi bahwa narkotika terbagi menjadi beberapa golongan yakni golongan 1, golongan 2, dan golongan 3.

Golongan 1 merupakan jenis narkotika yang mempunyai efek ketergantungan yang sangat tinggi, dan narkotika jenis ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak boleh digunakan untuk terapi. Contoh dari narkotika golongan 1 yakni seperti opium mentah, metamfetamina, tanaman ganja, kokain, dan daun koka.

Golongan 2 merupakan jenis narkotika yang mempunyai efek ketergantungan sedang dan narkotika jenis ini juga dapat digunakan untuk dunia dunia kedokteran atau terapi, dengan catatan harus digunakan di bawah pengawasan langsung oleh pihak terkait dan ahli. Contoh dari narkotika golongan 2 yakni seperti ekgonina, morfin metobromida, dan morfina.

Golongan 3 merupakan jenis narkotika dengan tingkat ketergantungan rendah dan narkotika jenis ini juga dapat digunakan untuk terapi atau pengobatan, dengan catatan harus digunakan di bawah pengawasan langsung oleh para ahli atau pihak terkait. Contoh dari narkotika golongan 3 yakni seperti etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka dijelaskan bahwa narkotika hanya boleh digunakan dalam dunia medis dan harus diimbangi dengan golongan aman serta pengawasan para ahli medis, narkotika juga tidak diperbolehkan untuk dijual bebas di masyarakat, seluruh kegiatan yang berhubungan dengan narkotika di Indonesia harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni melalui pengawasan langsung dan pelaporan rutin dari pihak Kementerian Kesehatan terkait penyimpanan, distribusi, dan pelaporan.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga menerbitkan larangan dan sanksi bagi pihak atau masyarakat yang melakukan kegiatan penyaluran atau penggunaan narkotika secara bebas, sanksi yang akan dikenakan yakni mulai dari pidana penjara, denda, dan hukuman mati tergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang terlibat.

Meskipun telah diterbitkan larangan dan sanksi oleh pemerintah, tetapi pada realitanya, saat ini masih banyak masyarakat yang menyalahgunakan narkotika, dan banyak juga masyarakat yang kecanduan akan efek yang diberikan oleh narkotika.

Hal tersebut dapat terjadi karena adanya beberapa oknum atau bandar narkotika yang semakin merajalela di Indonesia, bahkan penyaluran atau distribusinya sudah mencapai jalur domestik dan jalur internasional.

Para oknum atau pengedar narkoba terus melakukan berbagai upaya agar dapat mengelabui pihak kepolisian dan pihak keamanan di Indonesia.

Baru-baru ini, terdapat kasus penyelundupan narkotika dengan jenis cairan zat etomidate yang ada di dalam vape atau rokok elektrik.

Kandungan cairan zat etomidate yang ada di dalam vape tersebut sangat berbahaya bagi tubuh manusia, dan zat etomidate tersebut masuk dalam kategori narkotika golongan II.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengumumkan bahwa pihaknya baru saja menemukan kasus penyelundupan cairan vape zombie yang diduga didalam cairan tersebut terdapat kandungan narkotika jenis zat etomidate.

Eko Hadi Santoso menjelaskan, vape zombie yang terdapat kandungan narkotika tersebut diketahui berasal dari negara Malaysia, dan dibawa ke negara Indonesia melalui jalur udara oleh 3 tersangka dengan total sebanyak 84 pieces.

Eko Hadi Santoso mengaku bahwa pada awalnya pihak Bea Cukai Soekarno Hatta memberikan laporan kepada pihak Dittipid bahwa ada penumpang yang tiba di Jakarta dengan membawa barang yang mencurigakan dari negara Malaysia.

Pada saat yang sama, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan kepada penumpang yang membawa barang mencurigakan tersebut, yakni bernama Teddy (37), dari hasil penelitian membuktikan bahwa barang yang dibawa Teddy tersebut memang benar narkoba yang sudah dicampur dengan cairan liquid untuk vape atau rokok elektrik.

Terdapat juga stiker dengan tulisan “Shield Frog” dan The Godfather” di cairan liquid kemasan vape yang dibawa oleh Teddy tersebut.

Setelah mendapatkan hasil bahwa barang yang dibawa oleh Teddy tersebut positif narkotika, maka pihak kepolisian langsung mengamankan dan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Teddy.

 

Hasil Penyidikan

Baru Menjabat Lima Hari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso Langsung Ringkus Kurir Narkoba Jaringan Internasional - Inilah Online

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, berdasarkan dari hasil penyidikan, Teddy mendapatkan cairan vape yang ada kandungan narkoba tersebut dari salah satu rekannya yang tinggal di Malaysia, yakni bernama Yenny.

Pada awalnya Teddy hanya membeli lima bungkus terhadap Yenny dengan harga 350 ringgit atau setara dengan Rp1,4 juta.

Hasil dari pembelian lima bungkus cairan vape narkoba tersebut dibawa Teddy pulang ke Indonesia, dan Teddy menawarkan cairan tersebut ke sejumlah temannya dengan harga Rp3,5 juta per bengkus, dengan rincian dijual kepada Krisha satu bungkus, dijual kepada Edward dua bungkus, dan sisanya dua bungkus digunakan sendiri oleh Teddy.

Karena merasa untung dan produknya laku keras, akhirnya Teddy menghubungi rekannya Yenny untuk melakukan pembelian kembali, dan pada saat itu Teddy dan Yenny melakukan pertemuan di Bukit Bintang Malaysia.

Pada saat melakukan pertemuan tersebut, Teddy memberanikan diri untuk membeli cairan vape narkoba dengan jumlah yang cukup banyak, yakni 80 bungkus dengan total harga 13.240 ringgit atau setara dengan 52,9 juta.

Teddy mengaku bahwa transaksi pembelian 80 bungkus cairan vape narkoba tersebut dilakukan dua kali, yakni transaksi pertama dilakukan dengan membayar DP melalui transfer ke rekening Yenny atas nama Muhammad Amirul Akmal, lalu selanjutnya transaksi kedua pelunasan dilakukan melalui cash atau bertemu langsung di Bukit Bintang.

Setelah Teddy berhasil mendapatkan 80 bungkus cairan vape narkoba, akhirnya Teddy langsung bergegas ke Bandara Kuala Lumpur International Airport untuk melakukan penerbangan ke Indonesia, yakni Bandara Soekarno Hatta International Airport.

Setibanya di bandara Indonesia, Teddy langsung di cegat oleh sejumlah pihak keamanan bandara karena mesin X-ray Bea Cukai terus berbunyi saat Teddy melewatinya.

Setelah dilakukan proses body checking manual, akhirnya pihak keamanan menemukan sejumlah barang seperti cairan vape yang mencurigakan, dan pada saat itu juga pihak keamanan bandara langsung menghubungi pihak kepolisian.

Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan dan akan dijadwalkan sidang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, meminta kepada pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pemantauan dengan benar terkait peredaran liquid vape rokok elektrik di Indonesia.

Irma Suryani menjelaskan, BPOM harus melakukan uji lab tentang izin edar rokok elektrik di Indonesia, dan jangan sampai ada satupun rokok ilegal yang berhasil di impor atau diperjual belikan di Indonesia.

Irma Suryani juga meminta kepada para pihak keamanan untuk melakukan razia terhadap toko-toko rokok elektrik di seluruh daerah di Indonesia, apakah seluruh produk rokok elektrik dan sejenisnya telah mempunyai izin resmi dari BPOM.

Jika memang ditemukan adanya peredaran vape ilegal dan mengandung bahan terlarang, maka pihak keamanan harus memberantas sampai ke akar-akarnya dan dihukum sebear-beratnya, karena ini semua menyangkut nyawa masyarakat Indonesia.

Related posts