Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, akhir-akhir ini negara Indonesia sedang dihebohkan dengan aksi demonstrasi oleh para masyarakat yang menuntut kesejahteraan dan kebijakan ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebagai informasi bahwa kegeraman atau amarah masyarakat timbul saat adanya berita tentang tunjangan gaji yang tinggi untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan para DPR dengan mudahnya meraup gaji atau keuntungan sebesar ratusan juta rupiah dalam sebulan.
Berdasarkan data yang ada, maka dijelaskan bahwa tindakan korupsi paling masif terjadi di lingkup pemerintahan yakni di lini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengapa mereka para DPR tetap melakukan tindakan korupsi, padahal mereka telah mendapatkan gaji yang sangat tinggi dari pemerintah pusat, yakni sekitar ratusan juta per bulan.
Bahkan, banyak masyarakat yang menyebutkan bahwa DPR tidak layak untuk digaji ratusan juta rupiah, karena sebagian besar dari mereka hanya bekerja untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan rakyat.
Oleh adanya kegeraman dari para seluruh masyarakat Indonesia, akhirnya mereka membuat gerakan bersama atau menggelar demo untuk menyuarakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Aksi demonstrasi ini juga merupakan bentuk nyata dari kecemasan masyarakat terhadap maraknya tindakan korupsi dan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks serta merugikan negara dengan skala besar.
Diketahui, aksi demonstrasi berlangsung selama beberapa hari, dan semakin hari aksi demonstrasinya juga semakin besar, bahkan terdapat aksi kerusuhan yang dilakukan oleh sejumlah oknum massa demonstran.
Kerusuhan yang dilakukan oleh oknum massa demonstran tersebut membuat gaduh suasana keamanan negara, karena mereka para oknum massa melakukan kerusuhan dengan cara merusak atau membakar fasilitas umum, gedung pemerintahan, dan pos polisi yang ada di setiap sudut jalan raya.
Bukan hanya merusak atau membakar fasilitas umum saja, tetapi para oknum massa pendemo juga melakukan penjarahan di sejumlah rumah para pejabat DPR dan Menteri Keuangan.
Bahkan, terdapat sebagian besar oknum massa pendemo yang melakukan penyerangan terhadap pihak kepolisian dan para pejabat Indonesia.
Karena maraknya kerusuhan pada aksi demo, akhirnya banyak masyarakat yang sadar bahwa demo ini sudah keterlaluan dan tidak fokus terhadap tujuan utama dari adanya demo tersebut.
Padahal, tuntutan utama dari demo tersebut yakni mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan pengesahan terhadap RUU Perampasan Aset.
Karena kerusuhan terus terjadi di sejumlah daerah hingga mengancam keamanan negara, akhirnya Presiden Prabowo Subianto angkat bicara mengenai kebijakannya dalam tuntutan para pendemo Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto mengaku bahwa dirinya berjanji akan segera menggelar pertemuan dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, para petinggi partai politik, dan para DPR RI untuk membahas segala tuntutan yang diajukan oleh para seluruh masyarakat Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan, salah satu topik pembahasan yang paling utama dalam pertemuan tersebut ialah topik pengesahan RUU Perampasan Aset.
Munculnya RUU Perampasan Aset

Sebagai informasi bahwa RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru dalam dunia politik, karena RUU Perampasan Aset sudah muncul sejak tahun 2009, dan rancangannya juga pertamakali selesai pada tahun 2012.
Namun, sampai saat ini RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas dan diresmikan atau disahkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Asosiasi Mahasiswa Indonesia mengklaim bahwa RUU Perampasan Aset merupakan hukum yang sangat adil untuk melawan para korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Para pakar politik juga mengklaim bahwa RUU Perampasan Aset juga dapat berdampak positif terhadap ekonomi nasional, dampak positif tersebut meliputi:
- RUU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana
- Pemberlakuan RUU Perampasan Aset dapat mendorong pengelolaan dana pemerintah yang profesional, transparan, dan akuntabel
- RUU Perampasan Aset akan diserahkan atau dikelola oleh lembaga khusus di bawah kementerian yang membidangi urusan keuangan negara, agar aset yang telah dirampas tidak disalahgunakan oleh atau di sia-siakan
- RUU Perampasan Aset juga dapat memudahkan pemerintah untuk bekerja sama dengan para investor asing, karena dengan adanya RUU Perampasan Aset, maka hal tersebut dapat menekan tingkat koruptor di Indonesia
- RUU Perampasan Aset juga dapat digunakan pemerintah untuk membasmi dan mencegah tindak kejahatan yang sangat besar dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Lalu, aset apa saja yang dapat dirampas oleh negara:
- Aset yang diduga didapatkan dengan cara yang tidak benar, atau melalui tindak pidana korupsi, termasuk dana yang telah dilakukan hibah atau dikonversikan kedalam harta kekayaan pribadi, orang lain, atau koperasi berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi
- Aset yang diduga telah digunakan untuk tindak pidana kejahatan ekonomi maupun sebagianya
- Aset yang mempunyai ketimpangan atau tidak sesuai dengan penghasilan sumber dana yang di terima setiap bulannya
- Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari tindak pidana dan digunakan untuk melakukan tindak pidana
- Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang disita dan dinyatakan dirampas oleh negara
