Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, menjadi seorang pejabat negara harus mempunyai sikap dan sifat yang netral kepada masyarakat dan kepada demokrasi.
Meskipun harus mempunyai sikap dan sifat yang netral, tetapi, seorang pejabat juga tidak dilarang untuk melakukan kampanye atau demokrasi.
Seorang pejabat yang hendak mengikuti kampanye atau demokrasi, harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pasal 281 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa persyaratan tersebut ialah pejabat yang masih mempunyai jabatan diharuskan untuk cuti di luar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa seorang Presiden diperbolehkan untuk memihak dan berkampanye dalam pemilu.
Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa seorang Presiden bukan hanya berstatus sebagai pejabat publik, namun juga menjadi pejabat politik.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo usai menghadiri agenda penyerahan tiga pesawat tempur untuk TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut menuai pro dan kontra dari sejumlah warganet dan politikus, pasalnya, Presiden Joko Widodo dinilai mendukung Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 2.
Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo turut menanggapi pernyataan dari Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa seorang Presiden boleh untuk berkampanye.
Capres Ganjar Pranowo mengatakan, dirinya sangat menghormati dan menghargai keputusan Presiden Joko Widodo untuk turun tangan ikut dalam berkampanye mendukung Paslon nomor urut 2.
Capres Ganjar Pranowo mengaku bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo akan dinilai sendiri oleh masyarakat, dan akan menjadi catatan buruk dalam sejarah, karena ada fatsun politik, moral, dan etika yang harus dijaga di dalam demokrasi.
Menurut Ganjar Pranowo, kita sebagai pejabat harus mempunyai tanggung jawab politik dan moral yang bagus untuk dijadikan contoh dan menjadi warisan untuk generasi muda, dan hal tersebut harus dimulai dari elit politik.
Hukumnya Suka-Suka

Capres Ganjar Pranowo mengatakan, jika tanggung jawab politik dan moral telah ditinggalkan, maka apa yang akan kita wariskan ke anak cucu kita nanti.
Capres Ganjar Pranowo menegaskan bahwa jika tanggung jawab politik dan moral telah hilang, maka hukum akan menjadi suka-suka, dan yang terjadi adalah hukum machiavelli, dan akan menggunakan segala cara agar mencapai tujuan tertentu.
Dalam kesempatan yang sama, capres Ganjar Pranowo juga menyebutkan, saat ini aturan hanyalah sekedar aturan, dan orang yang mempunyai jabatan bisa merubah atau melampaui aturan tersebut.
Disisi lain, capres Ganjar Pranowo mengaku bahwa dirinya dan Mahfud Md masih mempunyai tanggung jawab moral untuk memberikan pendidikan politik ke generasi muda atau generasi milenial.
Hal tersebutlah yang mendorong Mahfud Md untuk berani mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia.
Sebagai informasi bahwa capres Ganjar Pranowo dan cawapres Mahfud Md telah berkomitmen bahwa keduanya tidak akan melanggar tanggung jawab moral, karena hal tersebut tidak etis dan tidak elok.
Bangun Koalisi Bersama Paslon Capres Cawapres Nomor Urut 1

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengumumkan bahwa koalisi Ganjar Pranowo – Mahfud Md telah bekerja sama untuk membangun komunikasi politik dengan koalisi Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar.
Kerjasama komunikasi politik tersebut dibangun karana kedua pihak capres dan cawapres, yakni capres Ganjar Pranowo – cawapres Mahfud Md, dan capres Anies Baswedan – cawapres Muhaimin Iskandar merasa adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 mendatang,
Baru-baru ini, muncul isu bahwa paslon capres dan cawapres nomor urut 1 dan 3 akan resmi bergabung dan berkoalisi bila Pilpres 2024 berlangsung 2 putaran.
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani mengatakan, semoga semuanya bisa berjalan dengan lancar, jujur, adil, dan tidak ada kecurangan sedikitpun di Pemilu 2024 mendatang.
