Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini warganet sedang dihebohkan dengan kabar bahwa Pemerintah resmi menaikkan harga pajak hiburan mulai 40 sampai 75 persen.
Kebijakan kenaikkan harga pajak hiburan tersebut menuai banyak pro dan kontra dari sejumlah warganet dan selebritis Tanah Air.
Terdapat beberapa warganet dan selebritis yang mengaku keberatan dengan kebijakan kenaikkan harga pajak hiburan tersebut.
Salah satu selebritis yang keberatan dengan kebijakan tersebut ialah Inul Daratista.
Inul Daratista telah resmi melakukan protes secara tertulis terhadap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno.
Inul Daratista menjelaskan bahwa dirinya mewakili seluruh asosiasi pengusaha karaoke se Indonesia mengaku keberatan jika pajak hiburan naik 40 sampai 75 persen.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Inul Daratista melalui akun Instagram pribadinya.
Karena banyaknya protes dari warganet dan selebritis yang mengaku keberatan dengan kenaikkan harga pajak hiburan, akhirnya Presiden Joko Widodo turut angkat bicara untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pada hari ini dirinya telah resmi menggelar rapat dengan sejumlah menteri untuk membahas isu terkait kenaikkan tarif pajak hiburan.
Rapat tersebut resmi digelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan segera mengeluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101, dan surat edaran tersebut akan segera disiapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Airlangga Hartarto menjelaskan, saat ini sektor pariwisata baru saja pulih dari keterpurukan dan musibah, contohnya yaitu musibah adanya pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, seharusnya tarif pajak tidak dinaikkan terlebih dahulu, pasalnya tahun ini merupakan tahun bangkitnya sektor pariwisata di Indonesia.
Airlangga Hartarto juga menjelaskan bahwa insentif pajak hiburan saat ini telah resmi diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam Pasal 101 menyebutkan dengan jelas bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota berhak memberikan insentif fiskal kepada seluruh pelaku usaha di daerahnya, hal tersebut guna mempermudah akses investasi dan hubungan kerja sama.
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa inesntif fiskal yang dimaksud ialah seperti pemerintah memberikan pengurangan, keringanan, dan penghapusan pokok pajak, pokok restribusi, dan sanksi.
Presiden Joko Widodo juga meminta kepada sejumlah menteri untuk mulai menambahkan insentif fiskal lainnya, contohnya ialah seperti pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen.
Airlangga Hartarto mengaku bahwa saat ini pihaknya telah berupaya untuk membahas dan mencari teknis dalam pemberian insentif pajak penghasilan sebesar 10 persen tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Golongan Masyarakat Tertentu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi setelah surat edaran terkait Pasal 101 resmi diterbitkan.
Airlangga Hartarto menjelaskan, sebelumnya pajak hiburan telah resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa pajak hiburan seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa akan dikenakkan pajak paling rendah 40 persen, dan palingg tinggi 75 persen.
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa alasan utama pemerintah untuk menaikkan harga pajak hiburan yaitu karena yang menikmati tempat atau jasa tersebut ialah hanya golongan masyarakat tertentu, dan hiburan tersebut bukan menjadi kebutuhan pokok bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menko Marves Resmi Menunda Kenaikkan Tarif Pajak Hiburan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan resmi mengumumkan bahwa pemerintah telah menunda pungutan dan kenaikkan harga pajak hiburan 40-75 persen.
Meskipun telah ditunda, tetapi saat ini masih terdapat beberapa pihak yang tidak terima dan menyebutkan bahwa penundaan tersebut bukanlah sebuah solusi.
Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung resmi mengumumkan bahwa upaya pemerintah dalam menunda pungutan pajak hingga 75 persen tersebut bukanlah sebuah solusi.
Agnes Lourda Hutagalung mengatakan, penundaan pengutan pajak hiburan hingga 75 persen tersebut tidaklah berdampak atau berpengaruh bagi pelaku usaha hiburan, pasalnya, penundaan tersebut hanyalah bersifat sementara untuk menenangkan para pihak yang protes.
Agnes Lourda Hutagalung menjelaskan bahwa seharusnya pemerintah tidak membebankan pajak yang begitu besar terhadap para pelaku usaha, pasalnya, jika terus dibebankan maka sektor hiburan di Indonesia tidak akan bisa berkembang dan go internasional.
