Berita Trend Indonesia – Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kabar bahwa Gibran Rakabuming Raka akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Kabar tersebut menuai banyak pro dan kontra dari masyarakat dan sejumlah politikus.
Sebagai informasi bahwa saat ini terdapat pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta yang melayangkan gugatan berisi permohonan batas usia capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau di bawahnya dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi/MK resmi mengabulkan sebagian permohonan tersebut, dan telah Uji Materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu Terkait Batas Usia Capres-Cawapres dengan Nomor Perkara 90/PPU-XXI/2023.
Berdasarkan keputusan MK maka dapat disimpulkan bahwa Gibran Rakabuming Raka masih mempunyai peluang dan kesempatan untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto, karena, meskipun Gibran belum memenuhi syarat umur yaitu 40 tahun, tetapi, saat ini Gibran telah mempunyai pengalaman dalam menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo juga turut menanggapi terkait peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ganjar Pranowo mengatakan, saat ini siapa saja berhak terlibat dan mengikuti Pemilu atau proses demokrasi.
Ganjar Pranowo juga mengaku bahwa dirinya menghormati keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023, yaitu tentang capres-cawapres minimal mempunyai pengalaman kepala daerah.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya memastikan bahwa PDIP tidak pernah melakukan diskusi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait dirinya akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Tanggapan Anies Baswedan

Bakal Calon Presiden (capres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan juga turut memberikan tanggapan terkait kabar bahwa Gibran Rakabuming Raka akan menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Anies Baswedan mengatakan, dirinya sudah sangat siap untuk bersaing melawan kompetitornya.
Anies Baswedan juga mengaku bahwa dirinya mempunyai visi dan misi yang kuat yaitu untuk menjadi perubahan bagi Indonesia yakni memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan melakukan perubahan untuk kita merasakan kesetaraan kesempatan.
Disisi lain, Anies Baswedan juga menjelaskan bahwa siapapun nanti yang mendapat amanat dari koalisi manapun, kita siap bawa gagasan itu. Karena ini bukan berperang, ini bukan bermusuhan, ini adalah berkompetisi membawa gagasan. Yang penting gagasannya di bawa.
Keputusan MK Dinilai Janggal

Dewan Penasihat Sahabat Ganjar, Fahlesa Munabari mengatakan, pihak sahabat Ganjar mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Fahlesa Munabari menjelaskan, sahabat Ganjar sangat menyayangkan putusan tersebut karena bertentangan dengan argumentasi hukum putusan MK sebelumnya dalam kurun waktu yang sangat berdekatan di hari yang sama terhadap gugatan PSI.
Fahlesa Munabari juga menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berargumen bahwa permohonan batas usia capres-cawapres yang diajukan adalah ranah pembuat undang-undang, bukan ranah MK.
