Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini Indonesia mempunyai banyak perusahaan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Diketahui, BUMN sendiri dibentuk untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional khususnya dalam bidang perekonomian negara.
BUMN juga berperan sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disediakan oleh perusahaan swasta.
Presiden Joko Widodo resmi membubarkan PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas (Iglas). Pada Kamis, 6 April 2023.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pembubaran tersebut dilakukan karena ada beberapa hal yang sangat merugikan mulai dari kinerja perusahaan yang menurun, pesaing pasar yang semakin banyak, dan lainnya.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, memang benar bahwa PT Industri Gelas (Iglas) dan PT Kertas Kraft Aceh telah resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo.
“Pokoknya sesuai sama keputusan pengadilan yang kita patuhi. Karena kita kan nggak mungkin juga lepas dari pengadilan,” ujar Arya Sinulingga.
Arya Sinulingga juga menjelaskan bahwa meskipun kedua perusahaan tersebut dibubarkan, tetapi pihak BUMN tetap mencari solusi untuk nasib para pegawai yang ada di kedua perusahaan tersebut.
“Kalau dia memang kemampuannya ada dibutuhkan BUMN lain bisa. Kalau nggak ada masa dipaksakan,” ujar Arya Sinulingga.
Presiden Joko Widodo Bubarkan BUMN PT Kertas Kraft Aceh

Presiden Joko Widodo dengan tegas melakukan pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kertas Kraft Aceh.
Pembubaran PT Kertas Kraft Aceh telah resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nonor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.
Alasan PT Kertas Kraft Aceh ini dibubarkan karena adanya beberapa hal dan aspek yang tidak berkembang dan merugikan negara.
Aspek yang dimaksud ialah kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan.
“Dengan pembubaran ini terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan,” bunyi dari aturan pembubaran PT Kertas Kraft Aceh.
Presiden Joko Widodo Juga Bubarkan BUMN PT Iglas

Selain membubarkan PT Kertas Kraft Aceh, Presiden Joko Widodo juga membubarkan PT Industri Gelas Iglas.
Pembubaran PT Industri Gelas Iglas telah resmi tertuang dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023.
Alasan PT Industri Gelas Iglas dibubarkan yaitu perusahaan ini tidak dapat berkembang dan tidak dapat bertahan dengan adanya banyak pesaing di pasar.
Diketahui, pembubaran tersebut dilakukan setelah adanya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-149/MBUlO3l2O22 tanggal 2 Maret 2022dan Nomor DIR/ 196 tanggal 10 Maret 2022 mengenai Penetapan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas.
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Gelas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Sesuai dengan Pasal 4 yaitu aset yang dimiliki oleh PT Industri Gelas Iglas harus diserahkan sepenuhnya terhadap Kas Negara.
