Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, Indra Kesuma atau yang biasa disebut dengan Indra Kenz sangat ramai diperbincangkan publik.
Diketahui Indra Kenz resmi ditahan oleh polisi karena kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi yang bernama Binomo.
Saat ini status Indra Kenz dinaikan sebagai tersangka usai diselidiki sebagai saksi selama 7 jam.
Hal ini juga dibenarkan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri.
“Hampir 7 jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Indra Kenz mengaku bahwa aplikasi Binomo merupakan aplikasi yang ilegal, dan ia meminta maaf kepada seluruh pihak yang telah dirugikan.
“Berdasarkan pasal 184 KUHP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Saat ini Indra Kenz diancam tuntutan 20 tahun penjara atas kasus penipuannya.
Telah Ditahan

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah Indra Kenz diselidiki dan terbukti bersalah maka Indra Kenz akan langsung dilakukan penahanan.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” sambungnya.
Menemukan Barang Bukti

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menemukan barang bukti penipuan yang dilakukan oleh Indra Kenz.
Barang bukti tersebut berupa video dalam akun Youtubenya dan transfer rekeningnya.
“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun Youtube dan bukti transfer. Saya ulangi, jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Penyitaan Aset dan Terancam 20 Tahun Penjara

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz akan disita seluruh asetnya yang dihasilkan oleh kasus tersebut.
Bukan hanya itu, Indra Kenz juga terancam 20 tahun penjara.
“Mengenai pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UUD ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 uud ITE,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Kemudian pasal 3 UUD no 8 thn 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya Pasal 5 UUD 8 th 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kemudian pasal 10 UUD 8 thn 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kemudian pasal 378 kuhp juncto pasal 55 kuhp. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara,” sambungya.
Tangkap Afiliator Lainnya

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak kepolisian akan terus menyelidiki Afiliator lainnya yang mempunyai kasus serupa dengan Indra Kenz.
“Ada satu yang akan kita sampaikan besok. Nanti disampaikan Ditsiber. Besok ya,” tutup Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
