Beritatrendindonesia.com – News Jaksa menyatakan berkas perkara Buni Yani sudah komplit atau P-21. Jaksa juga tinggal menunggu penyidik kepolisian untuk melakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka serta barang bukti.
” Iya, berkasnya telah komplit, ” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jawa barat) Setia Untung Arimuladi saat di konfirmasi, Rabu (5/4/2017).
Nanti Buni Yani bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE). Dia disangkakan tidak mematuhi UU ITE karena telah memposting status yang diduga berisi SARA melalui Facebook-nya hingga menyebabkan kebencian.
Tetapi Buni menyebutkan caption itu tak ditujukan untuk menghasut orang lain lewat media sosial. Keterangan pada video, menurut Buni, cuma untuk mengajak diskusi.
Buni pernah ajukan praperadilan atas status tersangka. Tetapi hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan gugatan praperadilan Buni Yani pada Rabu (21/12/2016). Hakim menyebutkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sah sesuai dengan prosedur.
