Beritatrendindonesia.com – News Buni Yani dituntut dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan besarnya tuntutan yang akan di berikan terhadap Buni Yani itu tidak lepas dari masalah penistaan agama yang di lakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
” Saya sampaikan untuk kasus Buni Yani, JPU sudah memajukan tuntutan pidana selama dua tahun penjara. Pertimbangannya untuk menjaga keseimbangan karna bagaimanapun kasus ini tidak dapat dilepaskan kasus beda sebelumnya, ” tutur Prasetyo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Prasetyo menyebutkan masalah Buni Yani tidak dapat dilepaskan dari masalah Ahok. Ahok dipenjara 2 th. akibat ucapannya di Pulau Pramuka mengenai satu ayat dalam Surat Al-Maidah. Ucapan Ahok itu diviralkan Buni Yani lewat akun Facebook miliknya yang lalu jadi masalah besar.
” Ketika terdakwa kasus lain sebelumnya diputus hakim dengan dua th. segera masuk, itu juga yang jadi pertimbangan jaksa kalau mesti ada keseimbangan, ” tegas Prasetyo.
” Kita merujuk ada teori sebab-akibat kalau masalah yang satu tidak juga akan terjadi bila tidak ada masalah yang lain, ” tambah dia.
