Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini tingkat kejahatan di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya, dan kejahatan tersebut terbagi menjadi beberapa golongan.
Beberapa golongan tersebut meliputi kejahatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain, kejahatan tindak pidana korupsi, kejahatan tindak pidana pencucian uang, dan masih banyak lagi.
Sebagai informasi bahwa saat ini tingkat kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia sangat tinggi, dan bahkan kejahatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara massal, dan merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Tindak pidana korupsi biasanya berkaitan dengan adanya pencucian uang, dan pencucian uang tersebut dilakukan di beberapa nomor rekening palsu atau bahkan nomor rekening orang lain yang sudah tidak aktif atau tidak pernah digunakan.
Hal tersebut guna memanipulasi transaksi dan agar tidak terdeteksi oleh aparat keamanan keuangan negara Indonesia.
Karena tingginya angka kejahatan tindak pidana korupsi dengan cara pencucian uang di Indonesia, akhirnya pihak pemerintah melakukan langkah tegas dengan cara melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang dianggap sudah tidak aktif dan terdeteksi pernah digunakan untuk aktivitas kriminal, seperti tindak pidana pencucian uang maupun judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia mengumumkan bahwa pemblokiran nomor rekening dormant atau nonaktif telah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu, dan sampai hari ini pihaknya telah menemukan banyak rekening yang terdeteksi pernah digunakan sebagai transaksi tindak pidana pencucian uang dan judi online.
Banyak masyarakat yang resah dengan adanya tindakan pemblokiran dari pihak PPATK tersebut, karena pemblokiran tersebut membuat nomor rekening mereka tidak aktif dan tidak dapat dipakai untuk transaksi lagi.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan, program pemblokiran rekening dormant atau nonaktif sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, dan telah sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Presiden Prabowo Subianto mengklaim bahwa kita negara Indonesia harus berani bekerjasama untuk memberantas oknum-oknum yang melakukan tindakan kejahatan keuangan, yakni tindak pidana pencucian uang, transaksi mencurigakan, dan judi online.
Ivan Yustiavandana menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir jika rekeningnya terkena pemblokiran, karena pemblokiran ini hanya bersifat sementara dan untuk mengetahui rekening mana saja yang telah digunakan untuk tindakan kriminal dalam sektor keuangan.
Ivan Yustiavandana menjelaskan, bagi masyarakat yang merasa tidak pernah melakukan tindakan kejahatan keuangan, maka datanglah ke pihak bank dan memintanya untuk dibukakan kembali rekening yang telah diblokir oleh pihak PPATK.
Tetapi, bagi masyarakat yang pernah melakukan tindak pidana kejahatan keuangan, maka jangan harap lolos dan dapat membuka pemblokiran rekeningnya di bank.
Menurut Ivan Yustiavandana, pemblokiran rekening sangat berguna bagi para nasabah bank di Indonesia, pasalnya dengan adanya pemblokiran tersebut maka rekening masyarakat tidak akan disalahgunakan untuk tindak kejahatan keuangan.
Berdasarkan laporan dari pihak PPATK, maka dijelaskan bahwa sampai hari ini, pihak PPATK telah berhasil melakukan pemblokiran 28.000 rekening pasif atau dormant.
Negara Siap Memberikan Perlindungan

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, upaya pemblokiran rekening dormant atau nonaktif merupakan komitmen dari pemerintah untuk melindungi nasabah dari adanya server yang tidak bertanggung jawab dan menggunakan rekening dormant orang lain untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut juga merupakan komitmen pemerintah untuk selalu menjaga dan meningkatkan integritas sistem keuangan di Indonesia.
Ivan Yustiavandana menjelaskan, biasanya rekening dormant dari para nasabah akan digunakan untuk transaksi ilegal dari oknum yang tidak bertanggungjawab, contoh kasus nyata dari transaksi ilegal tersebut adalah seperti perdagangan narkotika, deposit judi online, tindak pidana penipuan, tindak pidana pencucian uang, dan lainnya.
Bahkan berdasarkan data yang ada, saat ini pihak PPATK telah berhasil mendeteksi transaksi mencurigakan hingga Rp 7,7 triliun rupiah, dan angka tersebut selalu meningkat setiap harinya.
Oleh karena itu, untuk mencegah adanya perluasan transaksi ilegal yang menggunakan rekening dari para nasabah Indonesia, akhirnya pihak PPATK melakukan pemblokiran terhadap puluhan ribu rekening dormant atau nonaktif.
