Berita Trend Indonesia – Pemerintah telah meresmikan bahwa libur bersama Natal 2021 dihapuskan.
Keputusan ini diambil karena untuk mengantisipasi adanya lonjakan gelombang 3 kasus Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Muhadjir Efendy, selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), pada Jumat, 18 Juni 2021.
“Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan,” ujar Muhadjir Efendy.
Muhadjir Efendy menyampaikan, keputusan ini diambil dari pendapat Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo menegaskan kepada seluruh pemerintah agar memantau hari libur nasional atau cuti bersama, mengingat lagi masih adanya pandemi Covid-19.
Hal tersebut sudah tercantum pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
SKB tiga menteri yang dimaksud yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Hari Libur serta Cuti Bersama 2021.
Muhadjir Efendy mengatakan, pemerintah akan memantau serta membatasi mobilitas masyarakat pada akhir tahun.
Muhadjir Efendy juga mengatakan bahwa, pemerintah akan mengantisipasi adanya lonjakan gelombang 3 kasus Covid-19 yang akan menyusul pada libur Natal dan Tahun Baru.
Oleh karena itu, pemerintah belajar dari lonjakan kasus Covid-19 sebelumnya, dan tidak ingin terjadi lagi pada akhir tahun.
“Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan,” sambungnya.
Penghapusan hari libur nasional atau cuti bersama pada 24 Desember 2021 telah diresmikan, agar tidak ada lonjakan asus Covid-19.
Disisi lain, pemerintah juga sudah melarang masyarakat untuk mengambil cuti sendiri untuk memanfaatkan kesempatan hari libur nasional.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN).
Namun pemerintah juga mengimbau masyarakat lain agar tidak mengambil kesempatan cuti untuk memanfaatkan kesempatan hari libur nasional.
“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian,” ujar Muhadjir Efendy.
Berikut upaya pemerintah untuk mengantisipasi gelombang 3 Covid-19 di akhir tahun:
Mempercepat Perluasan Vaksinasi

Muhadjir Efendy mengatakan, pemerintah akan terus berupaya untuk memperluas percepatan vaksinasi Covid-19.
Presiden Joko Widodo juga menyampaikan bahwa percepatan vaksinasi khususnya pada lansia dan remaja harus lebih dipercepat.
Diketahui saat ini sudah ada 40 persen lebih dari masyarakat Indonesia yang sudah di vaksin dosis 1 dan 2 Covid-19.
Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menyampaikan, vaksinasi Covid-19 harus ditingkatkan, karena dapat mengurangi angka kematian akibat kasus Covid-19.
“Vaksinasi lansia harus dipercepat, sehingga jika terjadi gelombang berikutya, maka angka kematian dan perawatan di rumah sakit dapat ditekan,” ujar Luhut.
Johnny G. Plate, selaku Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan bukan hanya lansia saja yang harus dipercepat, namun vaksinasi Covid-19 untuk remaja juga harus ditingkatkan.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan gelombang 3 kasus Covid-19.
“Pemerintah juga mendorong percepatan program vaksinasi untuk remaja. Tujuannya adalah agar jika terjadi gelombang berikutnya, angka kematian dan perawatan rumah sakit dapat ditekan. Harapannya pada saat liburan Natal dan Tahun Baru imunitas sudah terbentuk,” ujar Johnny.
Membatasi Mobilitas Masyarakat

Selain mempercepat perluasan vaksinasi Covid-19, pemerintah juga akan membatasi mobilitas masyarakat sebelum libur Natal dan Tahun Baru.
Menkominfo juga mengatakan bahwa pemerintah akan membatasi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan wisata.
Pemerintah Daerah juga menegaskan bahwa akan menjaga dan memantau pergerakan mobilitas masyarakat daerahnya masing-masing.
Disisi lain pemerintah juga haru berupaya mengingatkan agar selalu menerapkan protokol kesehatan, pasalnya pandemi belum sepenuhnya usai.
“Disiplin protokol kesehatan tetap menjadi kunci utama bagi setiap daerah agar daerah level PPKM tidak naik,” ujar Johnny.
