Mega Proyek Korupsi E-KTP Setya Novanto

Beritatrendindonesia.com – News , Mantan Ketua DPR , Setya Novanto kini harus menghuni dingin nya kamar jeruji besi selama 15 tahun yang dijatuhi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

KPK mendapatkan informasi pihak Setya Novanto menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi,Senin 30 April 2018.

Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah menerima seluruh putusan hakim setelah membuktikan adanya tindak pindana korupsi pada proyek E-KTP.

“Saya kira ini dapat mempertegas, semua sangkalan dan bantahan Setya Novanto tidak terlibat dalam kasus E-KTP menjadi tak relevan”,kata Febri.

Pihak dari Setya Novanto juga tidak mengajukan banding karena sebagian besar tuntutan tim jaksa KPK telah dipenuhi majelis hakim.”Karena sebagian besar tuntutan KPK sudah dipenuhi dan terbukti,maka kami putuskan menerima putusan,”kata Febri.

Setya Novanto takut untuk mengajukan banding karena takut memperberat hukuman masa penjara nya.Sebelumnya majelis hakim menvonis terdakwa perkara korupsi E-KTP Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta,Selasa 24 April 2018.

Novanto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengintervensi proyek E-KTP dan menggiring anggaran proyek senilai Rp 5,8 Triliun itu. Setya Novanto juga dicabut hak politik nya selama 5 tahun.

Related posts