Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini korupsi sudah menjadi budaya dalam sektor pemerintahan, dan korupsi selalu ada pada setiap periodenya.
Sebagai informasi bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan yang melibatkan suatu individu, kelompok, maupun instansi, dan korupsi juga terdiri dari berbagai model seperti suap, manipulasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan masih banyak lagi.
Diketahui, negara Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai tingkat korupsi paling tinggi di dunia.
Bahkan, beberapa oknum pejabat atau pemerintah di Indonesia telah melakukan korupsi hingga triliunan rupiah, dan hal tersebut sangat merugikan negara dan bangsa Indonesia.
Meskipun saat ini negara Indonesia sudah mempunyai tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi pada kenyataannya masih banyak oknum pejabat yang lolos dan melakukan korupsi besar-besaran.
Baru-baru ini, pihak KPK telah berhasil menangkap beberapa pejabat tinggi Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana dari kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Pihak KPK menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut terdapat beberapa pejabat tinggi Disbud yang turut terlibat praktek korupsi penyimpangan dana kegiatan, beberapa pejabat tinggi tersebut meliputi Kepala Disbud berinisial IHW, Kepala Dinas Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM, dan pemilik event organizer (EO) tak terdaftar berinisial GAR.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut angkat bicara mengenai kasus dugaan praktek korupsi yang dilakukan dilingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.
Pihak Pemprov DKI Jakarta menghimbau agar kasus tersebut dapat menjadi warning atau peringatan kepada seluruh lembaga atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh jajaran lembaga atau ASN harus menunjukan totalitasnya semaksimal mungkin dan menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan pada Jumat, 3 Januari 2025.
Dinonaktifkan

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga atau ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Budi Awaluddin menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan pemberhentian atau pembebastugasan terhadap tersangka Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang.
Pemberhentian atau pembebastugasan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Setelah pihak berwenang menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang sebagai tersangka, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, para tersangka akan diberhentikan secara tidak hormat.
Budi Awaluddin mengaku bahwa pemberhentian atau pembebastugasan sementara harus dilakukan sembari menunggu keputusan tentang penetapan tersangka dan surat perintah penahanan instansi yang berwenang.
Menurut Budi Awaluddin, saat ini tugas dan jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang akan digantikan sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Budi Awaluddin menghimbau kepada seluruh ASN untuk tidak bermain-main dan melakukan kecurangan dalam menjalankan tugas atau jabatannya, pasalnya kejahatan sekecil apapun akan tercium oleh pihak KPK.
