KPK Mengungkapkan Kekecewaannya Dengan Putusan Praperadilan Setya Novanto

KPK Mengungkapkan Kekecewaannya Dengan Putusan Praperadilan Setya Novanto

Beritatrendindonesia.com – News, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan rasa kekecewaannya dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Dalam putusannya, hakim PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto, dan mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pimpinan dan tim Biro Hukum KPK telah membahas mengenai putusan PN Jakarta Selatan itu.

Dengan begitu, Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK tetap menghormati keputusan yang telah diambil itu.

Febri mengatakan, terhubung dengan pertimbangan hakim Cepi yang menilai bahwa KPK tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, KPK membantahnya.

Febri mengungkapkan bukti itu cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. “Dari mulai penyelidikan dan penyidikan dari pihak-pihak lain apalagi dalam proses persidangan. Tapi apapun itu secara institusional kita menghormati,” ucap dia.

Febri melanjutkan, KPK sudah mempunyai bukti-bukti korupsi proyek pengadaan e-KTP sejak proses penyelidikan sekitar 2013 lalu.

Lebih lanjutnya, Febri menambahkan, KPK akan membahas mengenai poin-poin yang menjadi catatan penting dalam proses sidang praperadilan Setya Novanto.

Related posts