Jokowi Menandatangani Perpres Mengenai Penyaluran Bansos Secara Nontunai

Jokowi Menandatangani Perpres Mengenai Penyaluran Bansos Secara Nontunai

Beritatrendindonesia.com – News, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 mengenai Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai, pada tanggal 12 Juli 2017.

Perpres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan penyaluran bantuan sosial ( bansos) terhadap masyarakat dilakukan secara efisien agar dapat diterima tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

Menurut pendapat pemerintah, penyaluran bansos secara nontunai juga berkontribusi dalam peningkatan keuangan inklusif.

Seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id pada Selasa (8/8/2017), dalam Perpres 63/2017 diungkapkan, penyaluran bansos secara nontunai dilaksanakan terhadap bansos yang diberikan dalam bentuk uang berdasarkan dari penetapan pemberi bansos.

“Penyaluran bansos secara nontunai sebagaimana dimaksud merupakan bansos yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.

Penyaluran bansos secara nontunai dilakukan oleh pemberi bansos melalui bank penyalur ke rekening atas nama penerima bansos. Bank penyalur sebagaimana yang dimaksud merupakan Bank Umum Milik Negara (bank BUMN).

“Rekening atas nama penerima bansos sebagaimana dimaksud dapat diakses melalui Kartu Kombo (instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai bansos, termasuk Kartu Keluarga Sejahtera,” bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres 63/2017.

Sementara daripada itu, besar manfaat, jumlah penerima, dan lokasi bansos dari setiap penyaluran bansos ditetapkan oleh pemberi bansos berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Mekanisme penyaluran bansos yang diatur dalam Perpres tersebut dikecualikan bagi penyandang disabilitas berat, lansia terlantar non-potensial, eks penderita penyakit kronis non-potensial, komunitas adat terpencil, atau daerah yang belum mempunyai infrastruktur untuk mendukung penyaluran bansos secara nontunai.

Ketentuan yang lebih lanjut tentang penyaluran bansos secara non tunai, menurut Perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang mempunyai program bansos.

Related posts