Beritatrendindonesia.com – News, Artis peran Jennifer Dunn memenangkan banding yang dia ajukan mengenai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan diketahui memberikan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta kepada Jennifer pada 25 Juni lalu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa permohonan banding oleh Jennifer kemudian membatalkan keputusan dari majelis hakim PN Jakarta Selatan itu.
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding,” demikian penggalan salinan putusan yang diterima dari Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi.
Mengenai keputusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperingan hukuman yang diberikan kepada Jennifer.
Sebelumnya hukuman yang diberikan selama 4 tahun, kemudian sekarang dipangkas menjadi 10 bulan penjara, dikurangi dengan masa tahanan Jennifer sejak ditahan pada 5 Januari 2018.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah di jalanin terdakwa dikurangkan dengan seluruhnya dari yang dijatuhkan pidana.” lanjut bunyi putusan itu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan Jennifer terbukti salah dan yakin bersalah karena melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri.
Keputusan tersebut diputuskan Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo dan Hakim Anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparsada pada 9 Agustus 2018.
Keputusan akan dibacakan dalam sidang terbuka pada 16 Agustus 2018.