Heboh DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik Terkait Kasus Pencalonan Cawapres Gibran

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, pada beberapa pekan yang lalu, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping calon presiden (capres) Prabowo Subianto sempat menuai pro dan kontra dari sejumlah masyarakat dan politikus.

Banyak masyarakat dan politikus yang menyebutkan bahwa seharusnya Gibran Rakabuming Raka tidak dapat mencalonkan diri sebagai cawapres, pasalnya, syarat utama untuk menjadi cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun, dan syarat tersebut sudah mutlak tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

Meskipun seharusnya Gibran Rakabuming Raka tidak bisa menjadi cawapres, tetapi realitanya saat ini Gibran Rakabuming Raka telah berhasil mencalonkan diri sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto, dan resmi terdaftar dalam KPU sebagai Paslon Nomor Urut 02.

Namun, baru-baru ini, Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) mengumumkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari telah resmi melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pihak DKPP menjelaskan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran kode etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 lalu.

Pihak DKPP juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa angota KPU lain yang turut melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, anggota tersebut ialah Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Pelanggaran kode etik tersebut merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Kesalahan KPU

Pihak Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) mengatakan, pihak KPU telah terbukti menyalahi aturan yang berlaku, aturan yang dilanggar tersebut adalah aturan yang mengatur tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202 .

Pihak DKPP menjelaskan bahwa seharusnya pihak KPU menolak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping calon presiden (capres) Prabowo Subianto, sebab aturan tentang batas usia belum jelas dan belum di revisi.

Oleh karena itu, seharusnya Gibran Rakabuming Raka belum diperbolehkan menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Sebagai informasi bahwa sebelumnya telah terdapat empat pihak yang melaporkan kasus terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), empat pihak tersebut ialah Demas Brian Wicaksono (perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

 

Tanggapan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, dirinya enggan untuk memberikan tanggapan terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi keras akibat pelanggaran kode etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku bahwa dirinya sudah memberikan semua penjelasan dan argumentasinya saat persidangan dimulai, dan keputusan akhir akan ditetapkan oleh Majelis di DKPP.

 

Tanggapan Calon Presiden Ganjar Pranowo

Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo mengatakan, dirinya terkejut atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan bahwa Ketua KPU resmi bersalah atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Capres Ganjar Pranowo mengaku bahwa dirinya belum mengetahui hukuman apa yang akan diberikan kepada Ketua KPU atas pelanggaran kode etik yang telah dilakukannya.

Disisi lain, capres Ganjar Pranowo juga menjelaskan bahwa jika memang Ketua KPU resmi bersalah, dan MK juga dinyatakan bersalah, maka nantinya masyarakat akan tidak percaya lagi dengan proses Pemilu di Indonesia.

 

Tanggapan TKN Prabowo-Gibran

Koalisi Masyarakat Sipil Ajak Masyarakat Beri Sanksi Etik ke Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro mengatakan, sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait pelanggaran etik tidak akan berpengaruh sama sekali terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Juri Ardiantoro menjelaskan, cawapres Gibran Rakabuming Raka telah menjalani semua prosedur pencalonan sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Related posts