Bareskrim Polri Berhasil Tangkap Sindikat Pembobol Rekening Dormant Hingga Rp 204 Miliar Rupiah

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini tingkat kejahatan atau kasus kriminal di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya, dan kejahatan tersebut terbagi menjadi beberapa golongan.

Beberapa golongan tersebut meliputi kejahatan terhadap negara, kejahatan terhadap orang lain, kejahatan terhadap harta benda, kejahatan terhadap perdagangan dan industri, dan kejahatan berdasarkan Undang-Undang.

Diketahui, saat ini tingkat kejahatan atau kriminal yang paling tinggi terjadi di Indonesia adalah kejahatan dalam sektor keuangan, seperti penipuan, pembobolan, pemerasan, dan lainnya.

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka dijelaskan bahwa pada periode 2024 tingkat kejahatan sektor keuangan telah mencapai 15.162 kasus, dan pada periode 2025 tingkat kejahatan sektor keuangan telah mengalami trend kenaikan yang cukup signifikan.

Jika dikalkulasi secara keseluruhan, maka tingkat kerugian yang dialami oleh masyarakat pada tahun 2025 yakni mencapai Rp 2,1 triliun rupiah.

Karena tingginya tingkat kriminalitas sektor keuangan di Indonesia, akhirnya beberapa pihak terkait turut bekerja sama untuk memberantas dan melakukan pencegahan terhadap dugaan kriminal sektor keuangan, sejumlah pihak terkait yang dimaksud ialah seperti Pihak kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baru-baru ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap para pelaku atau sindikat pembobolan rekening dormant dari sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah Provinsi Jawa Barat, dan nilai dari kerugiannya mencapai Rp 204 miliar rupiah.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan sembilan pelaku pembobolan rekening dormant, dan sembilan pelaku tersebut ternyata telah terbagi menjadi beberapa kelompok.

Kelompok tersebut meliputi, kelompok karyawan atau pegawai bank, kelompok eksekutor atau kelompok pembobol, dan kelompok pencucian uang.

Dua dari para pelaku juga diduga telah terjerat dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN berinisial MIP.

 

Modus Para Sindikat

Barang Bukti Pembobolan Rekening Dormant

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pada awalnya para sindikat pembobolan bank mengaku bahwa mereka dari Satuan Tugas (Satgas) Perampasan Aset.

Helfi Assegaf menjelaskan, para sindikat mendatangi Kepala Cabang Bank BUMN di daerah Provinsi Jawa Barat, dan mereka memperkenalkan diri sebagai Satgas Perampasan Aset.

Setelah melakukan perkenalan dengan Kepala Cabang Bank BUMN, para sindikat langsung memainkan perannya masing-masing yang terbagi menjadi berbagai kelompok, kelompok eksekutor langsung memaksa Kepala Cabang Bank BUMN untuk menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik para teller bank.

Kelompok eksekutor juga memberikan ancaman kepada Kepala Bank BUMN, jika berani menolak maka keselamatan Kepala Bank BUMN dan keluarganya akan terancam.

Dalam keadaan yang sangat tertekan dan diancam oleh para eksekutor, akhirnya Kepala Bank BUMN langsung menyerahkan akses aplikasi Core Banking System kepada para sindikat tersebut.

Setelah berhasil mendapatkan akses aplikasi, para sindikat langsung melancarkan aksinya yakni mereka berhasil melakukan pemindahan dana sebesar Rp 204 miliar ke lima rekening penampung yang dilakukan hanya dengan 42 kali transaksi dalam kurun waktu 17 menit.

Para sindikat melancarkan aksinya pada setiap hari Jumat sore dan setiap hari libur, karena mereka menilai bahwa pada hari Jumat sore dan hari libur para pegawai bank tidak bekerja atau tidak melakukan pengecekan transaksi yang mencurigakan.

Dengan kata lain, para sindikat melakukan hal tersebut guna mengelabui para pegawai bank.

Setelah berhasil melakukan pembobolan sebesar Rp 204 miliar rupiah, para sindikat tersebut mulai menghentikan aksinya, dan pada saat itu juga pihak bank mulai mengetahui bahwa terdapat aktivitas yang sangat mencurigakan atau aktivitas ilegal.

Pihak bank mulai melaporkan kepada pihak Bareskrim Polri atas adanya aktivitas yang mencurigakan dari para sindikat.

Tidak membutuhkan waktu yang lama, pihak Bareskrim Polri telah berhasil menangkap sembilan tersangka sindikat pembobolan bank BUMN.

Berikut merupakan rincian kelompok dari sindikat pembobolan bank BUMN:

1. Kelompok Karyawan Bank

  • AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu yang berperan memberikan akses ke aplikasi Core Banking System kepada para sindikat pembobol bank, untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia
  • GRH (43) selaku Consumer Relations Manager dengan peran sebagai perantara atau narahubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan Kepala Cabang Pembantu

2. Kelompok Eksekutor 

  • C (41 ) selaku dalang atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut. Dia mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia
  • DR (44) selaku sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank, serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia
  • NAT (36) selaku ex pegawai bank BUMN yang secara diam-diam melakukan access ilegal aplikasi Core Banking System dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan
  • R (51) selaku mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan
  • TT (38) selaku fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan

3. Kelompok Pencucian Uang 

  • DH (39) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir
  • IS (60) selaku pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa para pelaku sindikat pembobolan bank BUMN akan dikenakan pasal berlapis, yakni Tindak Pidana Perbankan dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp200 miliar.

Selanjutnya, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Terkahir, Tindak Pidana Transfer Dana dengan Pasal 82 Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar, serta TPPU dengan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Related posts