Andi Narogong Resmi Jadi Tahanan KPK

andi-narogong-resmi-jadi-tahanan-kpk

Beritatrendindonesia.com – News Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Agustinus dengan sebutan lain Andi Narogong. Dia menjadi tersangka masalah sangkaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

” Resmi hari ini tanggal 24 Maret 2017 KPK sudah lakukan penahanan pada tersangka AA (Andi Agustinus) dalam masalah e-KTP, ” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat (24/3).

Dia mengimbuhkan sampai Jumat (24/3), KPK masihlah melakukan pemeriksaan pada Andi Agustinus. ” Jadi, kelak kita ikuti perkembangannya. Hingga hari ini masihlah dilakukan kontrol mudah-mudahan kelak dari hasil kontrol ada pengembangan-pengembangan yang berikutnya, ” papar Basaria.

Menurut dia, penyidik memanglah mesti memeriksa yang berkaitan dengan cara intensif dikarenakan yang berkaitan tahu mengenai pengadaan pengerjaan e-KTP itu.

” Seandainya ikuti persidangan tempo hari, beliau banyak tahu mengenai hal semacam ini. Yang paling penting penyidik miliki pemikiran bila yang berkaitan dibutuhkan pemeriksaan dengan cara intensif. Itu yang paling diprioritaskan, ” ucap Basaria.

Tetapi, ia belum ingin menyebutkan tempat dimana dikerjakan penahanan pada Andi Agustinus. ” Masihlah dalam pemeriksaan, kelak ditahan dimana kita lihat saja, ” kata Basaria.

Sebelumnya, KPK memutuskan entrepreneur Andi Agustinus dengan kata lain Andi Narogong sebagai tersangka masalah sangkaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan e-KTP, 2011-2012.

Tersangka Andi bersama-sama dengan dua terdakwa lain yakni Irman sebagai Dirjen Kependudukan serta Catatan Sipil Kemendagri serta Sugiharto sebagai Pejabat Pembuat Prinsip Dirjen Dirjen Kependudukan serta Catatan Sipil Kemendagri disangka lakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya sendiri atau korporasi atau orang lain yang bisa merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan e-KTP, 2011-2012 Kemendagri.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Th. 1999 seperti sudah dirubah dengan UU No 20 Th. 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara optimal 20 th. denda paling banyak Rp 1 miliar.

KPK menduga Andi Narogong memiliki peran aktif atas penangaran serta pengadaan barang serta layanan dalam proyek pengadaan e-KTP.

Pertama dalam proses penganggaran, yang berkaitan lakukan sejumlah pertemuan dengan para terdakwa serta anggota DPR RI serta petinggi Kemendagri berkaitan sistem penganggaran e-KTP. Yang berkaitan juga disangka terkait aliran dana pada beberapa anggota Banggar serta anggota Komisi II DPR serta pejabat Kemendagri.

Ke-2, dalam sistem pengadaan Andi disangka terkait dengan para terdakwa serta pejabat di Kemendagri. Andi mengkoordinir tim Fatmawati yang disangka dibuat untuk pemenangan tender lalu terkait aliran dana pada beberapa panitia pengadaan.

Terkait penetapan tersangka itu, KPK telah jalankan penggeledahan di 3 tempat di Cibubur.

Related posts