Beritatrendindonesia.com – News Sebuah grup pendukung Ahok-Djarot, yakni BTP Network, melaporkan Ahmad Dhani, yang di kenal sebagai musikus, ke polisi pada Kamis (9/3/2017) malam berkaitan dengan penyebaran info yang mengakibatkan kebencian.
Jack Lapian dari BTP Network menyampaikan, Dhani membuat kicauan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya menghasut serta penuh kebencian.
” Disini sudah saya print (bukti) yang paling berat merupakan (kicauan) ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’, ” kata Jack di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam.
Menurut Jack, bukan hanya kali ini saja Ahmad Dhani dengan berniat menyulut kebencian di akun Twitter-nya. Meskipun kicauan itu sudah dihapus, kicauan Dhani yang lain tidak kalah mempunyai masalah.
” Ini menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian lantaran ingin pilkada putaran ke-2. Dan saya lihat ini kok kaya orang frustasi, artinya tidak ada jalan lain seperti program. Apalagi sekarang ini kita tahu Pak Basuki (Tjahaja Purnama atau Ahok) sedang dalam proses peradilan. Artinya belum ada putusan tetap tapi beliau, Ahmad Dhani, menyatakan sebagai penista agama, ” kata Jack.
Ahok, Gubernur DKI Jakarta non-aktif, maju pada putaran ke-2 Pilkada DKI Jakarta. Pada saat bertepatan Ahok dilanda masalah dugaan penistaan agama berkaitan pidatonya di Kepulauan Seribu pada September th. lalu. Masalah dugaan penistaan agama itu saat ini masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam bukti berupa screen shot yang dilampirkan Jack dalam laporannya, Dhani menyebutkan salah satunya pendukung Ahok tak waras serta bajingan. Untuk Jack, yang mewakili beberapa rekannya di BTP Network, apa yang dilakukan Dhani dapat menjadi kampanye hitam.
Ia mengharapkan laporannya ini bisa bikin Dhani kapok. Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Th. 2016 mengenai Info serta Transaksi Elektronik.
” Jangan sampai seenaknya orang buat status, serta lebih berhati-hati, ” kata dia.