Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, marketplace merupakan toko online yang banyak diminati oleh kalangan masyarakat Indonesia.
Sebagai informasi bahwa definisi dari marketplace sendiri ialah platform digital yang menjadi perantara dan mempertemukan pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli secara online.
Berdasarkan data yang ada, maka dijelaskan bahwa saat ini sebagian besar masyarakat Indonesia lebih suka melakukan transaksi jual beli menggunakan platform digital marketplace daripada toko offline.
Hal tersebut dapat terjadi karena platform digital marketplace mempunyai banyak keunggulan daripada toko offline, beberapa keunggulan tersebut meliputi jangkauan pasar yang tidak terbatas dengan jarak, mudah diakses, biaya yang rendah, dapat diakses kapanpun dan dimanapun, lebih efisien, dan lebih efektif.
Negara Indonesia sendiri mempunyai beberapa platform marketplace yakni seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibi, Bukalapak, TiktokShop, Zalora, Alfagift, Klik Indomaret, dan lainnya.
Bahkan, sangking tingginya minat masyarakat dalam menggunakan marketplace, maka total pendapatan transaksi belanja online masyarakat telah mencapai Rp 1.288,93 triliun per tahun.
Angka tersebut sangat fantastis, dan nilai transaksi diestimasi akan terus mengalami peningkatan setiap periodenya.
Karena nilai transaksi jual beli platform marketplace sangat tinggi di Indonesia, akhirnya pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan memberlakukan pengenaan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Juli 2026.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, peraturan pengenaan PPN pada platform marketplace bukanlah peraturan perpajakan yang baru, melainkan untuk mempertegas kewajiban perpajakan yang selama ini belum diterapkan secara merata terhadap pelaku usaha dan luring.
Meskipun telah direncanakan akan dimulai pada 1 Juli 2026, tetapi saat ini peraturan pengenaan PPN marketplace masih akan ditinjau dan dikoordinasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bahwa marketplace tidak dipajakin, tetapi PPN yang mereka biasa tidak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak.
Jadi sistemnya adalah baik yang mempunyai platform marketplace dan para pelaku usaha daring akan dikenakan peraturan PPN, hal tersebut bertujuan agar menciptakan peraturan perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, peraturan pengenaan PPN platform marketplace dan pelaku usaha daring diresmikan karena sejak beberapa pekan yang lalu, pihaknya telah mendapaktan laporan dari para pelaku usaha offline jika mereka merasa tidak adil dan dibedakan dalam pemungutan PPN.
Padahal, jika dilihat dari fakta di lapangan, maka mendapatkan hasil bahwa transaksi jual beli secara online jauh lebih tinggi dibandingkan transaksi offline, tetapi mengapa sampai saat ini pengenaan PPN hanya dikenakan kepada para pelaku usaha offline saja.
Oleh karena itu, untuk menciptakan keselarasan pelaku usaha yang seimbang, adil, dan akuntabel, maka mulai awal Juni para pelaku usaha online mulai dikenakan PPN.
Akumulasi Omzet

Sejak beberapa waktu yang lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan peraturan akumlasi omzet terhadap para pelaku usaha di seluruh platform digital, dan peraturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, beberapa marketplace diwajibkan untuk melaporkan data transaksi setiap pelaku usahanya kepada ppihak DJP, dan nantinya seluruh transaksi tersebut akan terintegrasi langsung otomatis dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah dilakukan penyerahan data, maka pihak DJP akan menghitung akumulasi omzet para pelaku usaha daring, yakni jika omzet masih berada di bawah Rp 500 juta per tahun maka tidak akan dikenakan pemungutan atau pemotongan pajak terhadap marketplace.
Tetapi, jika omzet para pelaku usaha online sudah mencapai Rp 500 juta maka diwajibkan untuk melaporkan harta dan penghasilannya melalui sistem Coretax yakni Surat Pemberitahuan (SPT) Massa dan Tahunan.
Diketahui, terdapat beberapa jenis pungutan pajak yang harus dilakukan jika para pelaku usaha sudah naik tingkat menjadi Wajib Pajak, jenis pungutan tersebut meliputi PP55, PPh 21, PPh23, PPh 25, dan PPN.
