Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Berkedok Beras India di DKI Jakarta

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, narkoba merupakan barang terlarang dan berbahaya karena dapat menyebabkan ketergantungan serta merusak kesehatan fisik dan mental.

Sebagai informasi bahwa definisi dari Narkoba sendiri ialah obat-obatan terlarang yang substansinya psikoaktif yang dapat menyebabkan efek psikologis dan fisik pada penggunanya. Narkoba sendiri juga terbagi menjadi beberapa jenis yakni seperti kokain, heoroin, ganja (mariyuana) metamfetamin, ekstasi, dan obat-obatan resep terlarang yang disalahgunakan.

Berdasarkan data yang ada, maka dijelaskan bahwa narkoba hanya dapat digunakan untuk kepentingan medis dan penelitian saja dengan izin serta pengawasan yang sangat ketet.

Peraturan tentang penggunaan narkoba juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmas.

Meskipun telah resmi dilarang dan mempunyai efek yang sangat berbahaya bagi kesehatan, tetapi pada realitanya, sampai saat ini masih banyak oknum yang menyalahgunakan narkotika/narkoba.

Bahkan, berdasarkan data yang ada, maka dijelaskan bahwa pada tahun 2023-2025 tingkat prevalensi kasus penyalahgunaan narkoba berada di angka 2,11 persen dari total populasi penduduk di negara Indonesia, atau setara dengan 4,15 juta jiwa.

Tingginya kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya ialah banyaknya modus yang digunakan oleh para pengedar untuk menyembunyikan barang terlarangnya.

Baru-baru ini, pihak kepolisian telah resmi menangkap para pelaku pengedar narkoba jaringan Malaysia yang menyelundupkan barang terlarangnya (narkotika) berjenis etomidate dan pil ekstasi menggunakan kemasan beras basmati asal negara India sebagai modus penyamaran.

Pada kasus tersebut, pihak kepolisian telah resmi menangkap kedua pelaku berinisial T (26) dan Y (29) di hunian kos kawasan Paseban, Jakarta Pusat.

Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, pada awalnya pihak kepolisian telah resmi menerima laporan dari masyarakat sekitar hunian kos tentang adanya gerak-gerik yang mencurigakan dari kedua pelaku T dan Y tersebut.

Setelah melakukan pendalaman lebih lanjut, akhirnya pihak kepolisian melakukan penggerebekan kepada kedua pelaku, dan terbukti bahwa dalam hunian kos tersebut terdapat barang bukti berupa etomidate sebanyak 94 cartridge dan 102 butir ekstasi.

Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni mereka membungkus beberapa narkoba tersebut dengan beras basmati dan satu bungkus bumbu kari yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan barang terlarang mereka.

 

Jalur Antar Negara

Terungkap Peredaran Narkoba Berkedok Beras India di Jakarta

Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata narkoba yang dimiliki oleh kedua pelaku tersebut akan dikirimkan melalui ekspedisi dari wilayah Medan ke daerah Jakarta.

Triyatno Pamungkas menjelaskan, kedua pelaku melakukan pengiriman narkoba terhadap para pelanggannya menggunakan ekspedisi dengan modus yang dikirim adalah beras india dan bungkus bumbu kari.

Menurut Triyatno Pamungkas, kedua pelaku (T dan Y) yang telah diamankan tersebut diduga mempunyai hubungan keterkaitan dengan sindikat antara negara yakni jaringan asal Malaysia.

 

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Zona Merah Narkoba

Bandara Soetta Marak Penyelundupan Narkoba Jelang Lebaran - RRI.co.id

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, saat ini Kawasan Bandara Soekarno-Hatta telah resmi ditetapkan sebagai zona merah peredaran narkoba, baik peredaran domestik maupun peredaran internasional.

Zona merah tersebut ditetapkan setelah tingginya peredaran narkotika baik peredaran yang masuk maupun keluar, semua melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Wisnu Wardana menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ampunan terhadap para pelaku pengedar narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, baik yang mencoba membawa, melakukan penyelundupan, dan mengedarkan narkoba di kawasan Bandara.

Wisnu Wardana mengaku bahwa kedepannya tidak akan ada lagi pelaku yang akan lolos dalam peredaran narkoba di kawasan Bandara, karena saat ini pihak kepolisian telah menggandeng sejumlah pihak terkait seperti operasi aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian, Bea Cukai, dan Aviation Security (Avsec).

Related posts