Polri Serahkan Sitaan Aset Hasil Tangkapan Judi Online Kepada Negara

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini judi online atau yang biasa disebut dengan slot sangat marak di Indonesia.

Bahkan, saat ini banyak sekali situs-situs judi online yang berkedok permainan, seperti permainan puzle, slot, rpg, racing, dan semacamnya.

Meskipun pemerintah telah melarang dan memblokir situs judi online, tetapi, para bandar judi masih bisa memberikan website dan link yang dapat diakses oleh pemainnya.

Diketahui, saat ini banyak masyarakat yang bermain judi online, mulai dari anak-anak, remaja hingga dewasa, pasalnya judi online sangat mudah di akses dan hanya bermodalkan telepon genggam.

Banyak masyarakat yang berpikir bahwa bermain judi online dapat menjadi kaya secara instan, tetapi pada kenyataannya banyak masyarakat yang bangkrut karena bermain judi online.

Bahkan, saat ini banyak masyarakat yang terlilit hutang karena ketagihan bermain judi online.

Berdasrakan data yang ada, maka dijelaskan bahwa pada tahun 2025 jumlah transaksi ilgeal atau transaksi mencurigakan akibat judi online yakni mencapai Rp 286,84 triliun, dengan total 422,1 juta kali transaksi.

Angka tersebut sangat fantastis dan menunjukan bahwa saat ini memang banyak sekali masyarakat yang ketergantungan dan kecanduan dengan judi online.

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen bahwa dirinya akan memberantas judi online sampai ke akar-akarnya.

Menurut Presiden Prabowo Subianto, judi online adalah kegiatan yang sangat negatif dan sangat berdampak buruk terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Sejumlah pakar ekonomi nasional juga mengaku bahwa judi online sangat berdampak negatif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kepada seluruh Jajaran Kabinet Merah Putih untuk berkomitmen dalam memerangi dan memberantas judi online, bahkan saat ini pemerintah telah membentuk Satuan Gagasan (Satgas) khusus untuk maraknya judi online.

Baru-baru ini, Bareskrim Polri telah berhasil melakukan pemberantasan terhadap puluhan rekening mencurigakan yang diduga digunakan untuk transaksi judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Total nilai puluhan rekening yang diberantas oleh pihak Bareskrim Polri tersebut mencapai angka Rp 58,18 miliar.

Bareskrim Polri melakukan pemberantasan puluhan rekening mencurigakan tersebut dengan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pada awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya hasl analisis laporan keuangan yang mencurigakan, dan pada saat itu juga tim penyidik langsung mendalami laporan dari PPATK.

Menurut Himawan Bayu Aji, koordinasi antara pihak kepolisian dan pihak PPATK memang harus dilakukan, karena keduanya mempunyai kekuatan yang berbeda tetapi saling melengkapi untuk mencapai tujuan yang sama (memberantas transaksi mencurigakan).

Himawan Bayu Aji mengaku bahwa koordinasi antara kepolisian dan PPATK juga merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program unggulan pemerintah untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara dari berbagai tindak pidana.

Himawan Bayu Aji menjelaskan, pihaknya sadar bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara.

Jika dikalkulasikan, maka pada tahun 2026 ini, telah terdapat total 16 laporan kepolisian dari pihak PPATK yang mengarah ke tindak pidana judi online.

Dari 16 laporan tersebut maka pihak kepolsiian telah berhasil meringkus transaksi mencurigakan hingga total Rp 58.183.165.803 yang berasal dari total 133 rekening mencurigakan.

Penyerahan

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, tepat pada hari ini, pihaknya telah menyerahkan seluruh aset hasil rampasan tindak pidana judi online kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penyerahan aset hasil rampasan tindak pidana judi online dilakukan sebagai bentuk dari pelaksanaan putusan pengadilan dan implementasi tentang penangan aset hasil kejahatan.

Himawan Bayu Aji mengaku bahwa saat ini pihak kepolisian dan sejumlah lembaga pemerintah telah mempunyai teknologi yang canggih untuk melacak transaksi mencurigakan, dan kedepannya tidak akan ada lagi yang namanya pencucian uang, karena seluruh proses transaksi telah diawasi dan terverifikasi resmi.

Pihak yang turut berkoordinasi dalam mengembangkan teknologi tersebut ialah seperti pihak Kepolisian, PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang pPolitik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, Pihak Perbankan (BUMN dan Swasta), dan seluruh pihak masyarakat yang turut membantu memberikan dukungan dan informasi mengenai adanya kegiatan judi online dan sebagainya.

Disisi lain, Himawan Bayu Aji juga menghimbau kepada seluruh pihak BUMN dan Swasta untuk turut menggelar program aksi sosial dan edukasi terhadap siswa-siswi dan mahasiswa tentang dampak negatif dari judi online.

Related posts