Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini korupsi sudah menjadi budaya dalam sektor pemerintahan, dan korupsi selalu ada pada setiap periodenya.
Sebagai informasi bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan yang melibatkan suatu individu, kelompok, maupun instansi, dan korupsi juga terdiri dari berbagai model seperti suap, manipulasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan masih banyak lagi.
Diketahui, negara Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat tingkat korupsi paling tinggi di dunia.
Bahkan, beberapa oknum pejabat atau pemerintah di Indonesia telah melakukan korupsi hingga triliunan rupiah, dan hal tersebut sangat merugikan negara dan bangsa Indonesia.
Meskipun saat ini negara Indonesia sudah mempunyai tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi pada realitanya masih banyak oknum pejabat yang lolos dan melakukan korupsi besar-besaran.
Jika diruntut satu-persatu, maka telah terdapat beberapa kasus korupsi yang telah berhasil diungkapkan oleh pihak KPK sejak beberapa pekan yang lalu.
Beberapa kasus tersebut meliputi, kasus korupsi dana CSR yang dilakukan oleh Harvey Moeis, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan PJ Gubernur Papua, kasus korupsi perdagangan Indonesia yang dilakukan oleh Tom Lembong, kasus korupsi dana kegiatan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta yang dilakukan oleh Kepala Disbud berinisial IHW, kasus korupsi Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, kasus penyelundupan timah di Bangka Belitung, dan kasus korupsi Bupati Bekasi
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan pembersihan pihak internal secara keseluruhan, dan pihak Kejagung akan menindak tegas bagi siapapun pihak internal yang telah melakukan kesahalan atau penyelewengan wewenang untuk kepentingan pribadi atau korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dirinya siap melakukan pembersihan total pihak internal hingga tidak ada lagi okbum yang mencederai rasa adil dan jujur atau merusak marwah konstitusi
Menurut Burhanuddin, sejak beberapa pekan yang lalu, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap siapa saja oknum yang telah menyelewengkan wewenang dan tidak tegak lurus terhadap hukum.
Pada saat ini juga, pihak Kejagung telah mengantongi nama-nama oknum yang menyelewengkan wewenang tersebut, tinggal tunggu tanggal mainnya saja, maka semua akan diberantas dan dibersihkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, sanksi yang akan diterapkan untuk para oknum penyelewengan wewenang ialah pemberhentian sementara sampai waktu yang belum bisa ditetapkan.
Anang Supriatna menjelaskan, sanksi pemberhentian sementara tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sanksi pemberhentian sementara juga akan berdampak positif terhadap proses hukum.
Bukan hanya berdampak positif terhadap proses hukum, tetapi sanksi pemberhentian sementara juga akan menjadi peringatan keras bagi seluruh karyawan dan karyawati Kejaksaan di seluruh daerah di Indonesia.
Anang Supriatna mengaku bahwa saat ini telah terdapat oknum Kejaksaan yang diperhentikan sementara atas dugaan kasus tindak pidana penyelewengan wewenang, oknum Kajaksaan yang dimaksud ialah mereka yang telah melakukan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan, dan sejumlah pejabat lain.
Pejabat yang turut dicopot jabatannya karena terbukti melakukan penyelewengan wewenang, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).
Disisi lain, Anang Supriatna juga mengaku bahwa sanksi pencopotan jabatan atau penonaktifan akan berlangsung selama proses hukum berjalan dan sampai proses putusan pengadilan.
Tanggung Jawab

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, proses pembersihan dan pemberian sanksi terhadap oknum internal tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dan kepedulian Kejaksaan Agung terhadap para pelanggar hukum, termasuk para kebal hukum sekalipun, kalau dibersihkan ya mereka semua akan diberantas.
Anang Supriatna mengaku bahwa dirinya akan menerapkan sistem zero tolerance terhadap setiap pelanggar hukum, maksud dari zero tolerance ialah kebijakan tegas tanpa terkecuali untuk seluruh pelanggar hukum.
Jadi, setiap oknum jasa yang terbukti melakukan pelanggaran dan terjaring oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun tim internal, maka oknum tersebut langsung diberikan sanksi pemberhentian sementara tanpa toleransi apapun.
Anang Supriatn mengaku bahwa kebijakan bersih-bersih ini berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.
Tanggapan Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto mengaku bahwa negara Indonesia adalah negara yang sangat kaya raya, baik dari sumber daya alam dan sumber daya non-alam, tetapi itu semua tampak percuma karena kekayaan negara Indonesia terus dirampas oleh adanya praktik korupsi dari para oknum pejabat dan aparat.
Presiden Prabowo Subianto meminta agar seluruh pejabat dan aparat berhenti melakukan tindakan penyelewengan, penyelundupan, korupsi, dan mark up harga gila-gilaan.
Menurut Presiden Prabowo Subianto, kunci dari kebangkitan dan kemakmuran suatu bangsa ialah pemerintahan yang bersih, boleh kita anggarkan ratusan triliun, kalau itu tidak sampai ke rakyat, sangat sedih kita. Kalau yang memberi pelayanan tidak baik, tidak jujur, saya kira kekayaan terus akan tidak sampai ke rakyat.
Disisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga berkomitmen bahwa dirinya akan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya tanpa terkecuali, bahkan mereka yang digadang-gadang kebal hukum juga akan diringkus dan dihukum sesuai peraturan yang berlaku.
