Kemenko Polkam Siap Bubarkan Ormas Yang Meresahkan Masyarakat dan UMKM

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini banyak masyarakat Indonesia yang diresahkan dengan adanya premanisme di sejumlah daerah.

Sebagai informasi bahwa premanisme merupakan sebutan peyoraktif untuk aktivitas sekelompok orang yang mendapatkan penghasilan dengan cara pemerasan, intimidasi, atau kekerasan terhadap masyarakat lain, sering kali dengan mengedepankan gaya hidup yang menunjukkan kebebasan dan tidak terikat.

Premanisme identik dengan adanya segerombolan orang yang mempunyai wajah seram, berbadan besar, tatoan, tindikan, dan tidak mempunyai etika yang baik dalam hidup bermasyarakat.

Diketahui, keberadaan para preman sangat merugikan masyarakat Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang ekonominya kurang mampu dan para pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Seiring berkembangnya zaman, saat ini premanisme mulai berkembang di setiap daerah dan mereka memiliki iming-iming izin resmi untuk mendirikan suatu organisasi, dan organisasi premanisme tersebut sering disebut dengan istilah Ormas (Organisasi Masyarakat).

Saat ini ormas telah menyebar di seluruh daerah Indonesia, dan setiap daerah juga mempunyai nama ormas yang berbeda-beda.

Meskipun telah berkembang dan mempunyai izin resmi, tetapi pada realitanya, ormas saja memeras masyarakat kecil dan bertindak seenaknya untuk mencari keuntungan pribadi dari organisasinya.

Ormas sangat tidak mencerminkan tindakan yang baik dan tidak sesuai dengan namanya yang berkedok organisasi masyarakat.

Banyak masyarakat dan para pelaku UMKM yang geram akan tindakan ormas, masyarakat serta UMKM juga mendesak pemerintah untuk turun tangan langsung dalam memberantas tindakan premanisme yang dilakukan oleh ormas.

Baru-baru ini, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polkam) mengumumkan bahwa pihaknya akan menindaktegas dan membubarkan para ormas yang berafiliasi premanise hingga membuat resah para masyarakat serta UMKM di Indonesia.

Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan menjelaskan, kebijakan tentang pembubaran ormas telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor  17 Tahun 2017 tentang Ormas.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Ormas, tepatnya pada Pasal 59, 61, 62, dan 63 menjelaskan bahwa pemerintah wajib melakukan pencabutan izin dan sanksi pidana jika ormas melakukan pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku.

Kebijakan tentang pembubaran ormas juga telah selaras dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin menciptakan iklim kondusif dan keamanan tingkat tinggi kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan pada acara Rapat Kordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba serta Penanganan Aksi Premanisme di Provinsi Sumut.

Desman Sujaya Tarigan juga mengaku bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov Sumut, Kodam I Bukit, dan Polda Sumut untuk melakukan pemberantasan aksi premanisme dan narkoba di Sumut.

Desman Sujaya Tarigan menjelaskan, Provinsi Sumatera Utara harus menjadi daerah yang bersih dan tidak ada lagi ancaman premanisme serta penyebaran narkoba.

Menurut Desman Sujaya Tarigan, aksi premanisme dan penyebaran narkoba yang tinggi dapat merusak generasi bangsa kita, oleh karena itu, mulai dari sekarang kita harus memberantas hal buruk itu semua, agar kita dapat menciptakan generasi muda yang unggul dan dapat bermanfaat bagi nusa dan bangsa.

Bukan hanya berdampak positif terhadap generasi muda saja, tetapi Provinsi yang bersih juga akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, karena Provinsi yang bersih, aman, dan asri akan menjadi incaran banyak investor.

 

Penyebaran Narkoba Yang Tinggi

Data Pemprov Sumut: 8 dari 10 Remaja di Warnet Pemakai Narkoba

Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan mengatakan, saat ini pihaknya akan memprioritaskan untuk pemberantasana narkoba di Provinsi Sumut, karena berdasarkan data yang ada, Sumut merupakan salah satu daerah dengan tingkat penyebaran narkoba tertinggi di Indonesia.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengklaim bahwa dari 15 juta penduduk di Provinsi Sumatera Utara, maka tercatat bahwa 10,49 persen dari total penduduk adalah pengguna narkoba aktif.

Desman Sujaya Tarigan menjelaskan, saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi langsung dengan Gubernur Bobby Nasution terkait pemberantasan narkoba di Sumatera Utara.

Gubernur Bobby Nasution juga telah melakukan sejumlah langkah untuk menurunkan angka penyebaran narkoba, langkah yang dilakukan yakni meliputi penertiban tempat hiburan malam, merehabilitasi para korban, melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap para siswa-siswi, dan menggelar kegiatan agama.

Related posts