Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, dalam beberapa pekan kedepan, kita akan merayakan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2025.
Sebagai informasi bahwa hari raya Idul Fitri atau Lebaran merupakan hari yang dinanti-nantikan oleh setiap orang di Indonesia, khususnya bagi yang beragama muslim.
Pasalnya, pada hari raya Idul Fitri atau Lebaran tersebut pasti banyak umat muslim yang diliburkan oleh perusahaan atau tempat kerjanya.
Hari libur yang diberikan oleh perusahaan, biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan mudik atau pulang ke kampung halamannya.
Diketahui, sepekan menjelang lebaran pasti banyak daerah atau jalan yang mengalami kepadatan atau kemacetan, karena banyaknya orang yang melakukan mudik.
Mudik dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu dengan menggunakan kendaraan pribadi atau menggunakan kendaraan umum yang telah disediakan pemerintah maupun swasta.
Diketahui, saat ini pemerintah telah mempersiapkan beberapa langkah untuk menghadapi padatnya arus lalu lintas saat momen mudik lebaran 2025.
Beberapa langkah yang telah dipersiapkan tersebut ialah dengan memberikan tiket mudik gratis bagi para karyawan atau masyarakat yang kurang mampu.
Pemerintah telah mempersiapkan beberapa akomodasi seperti bus, travel, dan kapal laut yang siap digunakan untuk para calon pemudik gratis.
Pemerintah juga akan memperketat dan menerbitkan peraturan tentang larangan melintas truk sumbu 3 pada saat momen Lebaran.
Menurut pemerintah, kendaraan besar hanya akan membuat kemacetan di sejumlah daerah, dan kendaraan besar juga cenderung membahayakan para pemudik, oleh karena itu, kendaraan besar seperti truk dilarang melintas saat momen mudik lebaran.
Peraturan tentang larangan truk melintas tersebut menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak, salah satunya yakni dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan mengatakan, larangan truk melintas pada momen hari raya Idul Fitri tersebut akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional, dan negara akan mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 triliun jika peraturan tersebut tetap diterapkan.
Gemilang Tarigan menjelaskan, dampak dari larangan truk melintas akan merambat kemana-mana dan dampaknya cukup rumit, seperti kerugian ekonomi, pengantaran logistik atau paket tertunda, dan hilangnya rasa kepercayaan dari pihak luar negeri tentang jadwal ekspor yang sudah disepakati.
Gemilang Tarigan mengaku bahwa dirinya mewakili seluruh asosiasi truk Indonesia ingin meminta pengurangan waktu terhadap pemerintah tentang larangan truk melintas pada momen Lebaran 2025, terlebih lagi berdasarkan data yang ada, maka pada tahun 2025 ini angka mudik lebaran turun menjadi 24 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Jadi, dapat diartikan bahwa pada tahun 2025 ini, masyarakat yang melakukan mudik akan lebih sedikit dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan kepada wartawan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Driver Tidak Ada Pendapatan

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan, selain berdampak terhadap ekonomi Indonesia, larangan tersebut juga akan berdampak terhadap para sopir atau driver di seluruh Indonesia.
Jika larangan tersebut jadi diterapkan, maka artinya para sopir dan para buruh pelabuhan akan menganggur selama 16 hari, dan mereka tidak mempunyai pendapatan selama momen Lebaran.
Setelah truk dilarang untuk melintas, maka para kapal luar negeri yang ada di pelabuhan akan mulai berpergian ke negara lain untuk bongkar muatan mereka, dan jika hal tersebut terjadi, maka sistem ekspor impor akan berhenti sementara dan pasokan bahan baku industri pabrik juga akan kekurangan.
Gemilang Tarigan berharap semoga pemerintah mau mengkaji ulang tentang larangan truk melintas pada saat momen Lebaran, dan semoga pemerintah dapat mengeluarkan keputusan yang bijak serta tidak merugikan pihak lain, khususnya pihak transportasi truk muatan.
