Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini korupsi sudah menjadi budaya dalam sektor pemerintahan, dan korupsi selalu ada pada setiap periodenya.
Sebagai informasi bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan yang melibatkan suatu individu, kelompok, maupun instansi, dan korupsi juga terdiri dari berbagai model seperti suap, manipulasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan masih banyak lagi.
Diketahui, negara Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai tingkat korupsi paling tinggi di dunia.
Bahkan, beberapa oknum pejabat atau pemerintah di Indonesia telah melakukan korupsi hingga triliunan rupiah, dan hal tersebut sangat merugikan negara dan bangsa Indonesia.
Meskipun saat ini negara Indonesia sudah mempunyai tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi pada kenyataannya masih banyak oknum pejabat yang lolos dan melakukan korupsi besar-besaran.
Jika diruntut satu-persatu, maka telah terdapat beberapa kasus korupsi yang telah berhasil diungkapkan oleh pihak KPK sejak beberapa pekan yang lalu.
Beberapa kasus tersebut meliputi, kasus korupsi dana CSR yang dilakukan oleh Harvey Moeis, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan PJ Gubernur Papua, kasus korupsi perdagangan Indonesia yang dilakukan oleh Tom Lembong, kasus korupsi dana kegiatan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta yang dilakukan oleh Kepala Disbud berinisial IHW, dan kasus korupsi Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Presiden Prabowo Subianto terus mendorong pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berupaya semaksimal mungkin dalam mengungkap dan menyelidiki kasus korupsi di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto mengaku bahwa tikus-tikus yang suka mencuri di lini pemerintahan harus segera disikat, karena akan berdampak negatif untuk kredibilitas pemerintahan dan sangat merugikan negara.
Baru-baru ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
Berdasarkan dari beberapa data yang ada, maka dijelaskan bahwa kerugian atas kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021 tersebut mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pihaknya telah resmi memanggil Ahok untuk dijadikan sebagai saksi dan dicecar beberapa pertanyaan guna membantu pihak KPK untuk mengungkap bukti dari kasus korupsi LNG di PT Pertamina.
Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, bukan hanya Ahok saja yang dipanggil dan menjadi saksi atas kasus korupsi LNG di PT Pertamina, tetapi saat ini pihaknya juga telah memanggil beberapa pejabat Pertamina lainnya.
Beberapa pejabat Pertamina yang turut dipanggil oleh pihak KPK tersebut meliputi Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 Sulistia, Direktur Pengolahan PT Pertamina Charisna Damayanto, dan Business Development Manager PT Pertamina Edwin.
Penetapan Tersangka Baru

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, saat ini terdapat beberapa mantan pejabat Pertamina lainnya yang turut terlibat dalam kasus korupsi LNG di PT Pertamina.
Beberapa mantan pejabat tersebut meliputi mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan, yang telah divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta, dan baru-baru ini pihak KPK telah menetapkan 2 orang tersangka baru lainnya.
Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, tersangka baru yang telah ditetapkan oleh pihak KPK tersebut berinisial HK dan YA.
Tessa Mahardika Sugiarto mengaku bahwa sampai saat ini proses penyidikan dan pengungkapan akan terus berjalan hingga pihaknya menemukan akar dari kasus korupsi LNG Pertamina.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, pada Jumat, 10 Januari 2025.
