Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, sebentar lagi kita akan merayakan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.
Sebagai informasi bahwa hari raya Idul Fitri atau Lebaran merupakan hari yang dinanti-nantikan oleh setiap orang di Indonesia, khususnya bagi yang beragama muslim.
Pasalnya, pada hari raya Idul Fitri atau Lebaran tersebut pasti banyak umat muslim yang diliburkan oleh perusahaan atau tempat kerjanya.
Hari libur yang diberikan oleh perusahaan, biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan mudik atau pulang ke kampung halamannya.
Diketahui, sepekan menjelang lebaran pasti banyak daerah atau jalan yang mengalami kepadatan atau kemacetan, karena banyaknya orang yang melakukan mudik.
Saat ini banyak masyarakat yang tidak sabar untuk menanti-nantikan datangnya hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Pasalnya, selain mendapatkan hari libur dari tempat kerjanya, sebagian besar masyarakat juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau tempat kerjanya.
Meskipun demikian, tetapi saat ini masih ada beberapa perusahaan atau tempat kerja yang nakal yakni memberikan THR kepada pekerjanya tidak tepat waktu dan juga dicicil.
Menanggapi hal tersebut, baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan peringatan kepada seluruh perusahaan untuk dapat memberikan THR terhadap pekerjanya dengan penuh dan tidak boleh dicicil.
Peringatan tersebut telah resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pemberian THR merupakan hal wajib yang harus diberikan perusahaan terhadap pekerja atau buruh, dan THR tersebut harus dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa pekerja yang wajib mendapatkan THR adalah pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, untuk pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan, untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Terakhir, untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Mendesak Perusahaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bagi pekerja harian atau buruh lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung dengan rata-rata upah yang diterima setiap bulannya selama masa kerjanya.
Selanjutnya, untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan perjanjian satuan hasil, maka upah tersebut akan dihitung pada rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Ida Fauziyah menegaskan bahwa dirinya akan berkontribusi dengan Gubernur dan seluruh jajaran daerah untuk memastikan bahwa perusahaan telah membayar seluruh kewajiban THR dengan taat dan tanpa dicicil.
Gelar Posko Aduan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk membayar kewajiban THR keagamaan sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Ida Fauziyah juga telah berkontribusi dengan beberapa jajaran untuk menggelar Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di beberapa daerah yang terdapat perusahaan.
Ida Fauziyah menjelaskan, posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan konsultasi dan membantu menghitung THR yang akan didapatkan oleh pekerja atau buruh perusahaan.
Selain menggelar posko aduan, Ida Fauziyah juga telah membentuk tim aduan secara online atau daring yakni masyarakat hanya perlu menghubungi via call center 1500-630 atau whatsapp 08119521151, dan informasi dapat diakses langsung pada website poskothr.kemnaker.go.id.