Mahfud MD Bangga Dengan Keputusan MKMK Yang Telah Menjatuhkan Pelanggaran Etik Kepada Hakim Konstitusi

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, pada beberapa pekan yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mengabulkan gugatan bahwa Gibran Rakabuming Raka mempunyai peluang dan diperbolehkan menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan MK saat menggelar menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Pada Senin, 16 Oktober 2023.

Banyak warganet serta politikus yang merasa bahwa keputusan MK tersebut terasa aneh dan janggal, pasalnya MK seperti memihak dan mendorong Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres.

Karena banyaknya pihak yang tidak setuju dengan keputusan MK tersebut, akhirnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait keputusan uji materill batas usia capres-cawapres.

Pada hari ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap Anwar Usman.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Jimly Asshiddiqie menjelaskan, telah memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk segera mencari pengganti pemimpin MK yang baru, dan harus disesuaikan dengan perundang-undangan, serta harus dilakukan dalam kurun waktu 2×24 jam.

Jimly Asshiddiqie mengaku bahwa saat ini Anwar Usman tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya berakhir.

Selanjutnya, Anwar Usman juga tidak diperbolehkan untuk teribat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilhan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Diketahui, banyak pihak yang senang serta bangga dengan keputusan MKMK tersebut yang telah berani menjatuhkan pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman.

Salah satu tokoh politik yang ikut senang dan angkat bicara mengenai kasus tersebut ialah Mahfud Md, selaku cawapres pendamping Ganjar Pranowo.

 

Tanggapan Mahfud Md

Mahfud MD Apresiasi 3 Kasus di Wilayah Indonesia Timur, Kenapa?

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pada beberapa tahun terakhir dirinya sedih dan malu karena pernah menjadi hakim dan ketua Mahkamah Konstitusi.

Namun, pada hari ini, dirinya sangat bangga karena MKMK telah mengeluarkan keputusan yang sangat bijak yaitu memberhentikan jabatan Ketua MK Anwar Usman yang telah terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran etik terkait keputusan uji materill batas usia capres-cawapres.

Mahfud Md juga memberikan statement bahwa MKMK merupakan “Guardian Of Constitution”.

 

MKMK Tidak Punya Wewenang Dalam Mengubah Keputusan MK

Jimly Asshiddiqie: Hentikan Saling Hujat di Masa Tenang Ini

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun pihaknya telah menjatuhkan sanksi etik terhadap Ketua MK Anwar Usman terkait uji materill batas usia capres-cawapres.

Jimly Asshiddiqie juga menjelaskan bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusti.

Related posts