Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini korupsi sudah menjadi budaya dalam sektor pemerintahan, dan korupsi selalu ada pada setiap periodenya.
Sebagai informasi bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan yang melibatkan suatu individu, kelompok, maupun instansi, dan korupsi juga terdiri dari berbagai model seperti suap, manipulasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan masih banyak lagi.
Diketahui, negara Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai tingkat korupsi paling tinggi di dunia.
Bahkan, beberapa oknum pejabat atau pemerintah di Indonesia telah melakukan korupsi hingga triliunan rupiah, dan hal tersebut sangat merugikan negara dan bangsa Indonesia.
Meskipun saat ini negara Indonesia sudah mempunyai tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi pada kenyataannya masih banyak oknum pejabat yang lolos dan melakukan korupsi besar-besaran.
Pada periode masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, KPK dituntut untuk menemukan kasus-kasus korupsi atau kecurangan yang terjadi di lini pemerintahan, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan sektor lainnya.
Pada beberapa hari yang lalu, Presiden Prabowo Subianto secara terang-terangan dan secara tegas mengatakan bahwa dirinya akan memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk bertobat dan mengakui kesalahannya, serta mengembalikan semua hak atau uang rakyat yang telah dicuri untuk kepentingan pribadi.
Pertanyaan Presiden Prabowo Subianto tersebut justru menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak masyarakat dan politikus Tanah Air.
Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait memaafkan para koruptor sangat tidak sejalan dengan makna dari kejahatan korupsi, pasalnya korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Menurut Laode M Syarif, karena sifatnya yang sangat luar biasa, maka pemerintah harus memberikan upaya yang luar biasa juga.
Laode M Syarif menjelaskan, jika pemerintah tidak tegas untuk memberikan efek jera bagi para koruptor, maka para koruptor tidak akan kapok dan cenderung mengulangi kejahatannya lagi.
Laode M Syarif mengaku bahwa di dunia ini semua orang membutuhkan uang, dan jika uang mudah untuk dicuri dan pencuri tidak diberikan efek jera, maka semua orang akan cenderung melakukan kejahatan demi mendapatkan uang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif kepada wartawan, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Sangat Merugikan Program Kerja

Direktur Eksekutif Kemitraan, Laode M Syarif mengatakan, jika para koruptor dimaafkan dan diampuni, maka setiap periode dan setiap masa pasti akan ada yang namanya koruptor, dan bisa saja mereka melakukan korupsi massal.
Laode M Syarif menjelaskan, jika sudah terjadi korupsi massal, maka negara akan mengalami kerugian yang sangat besar, dan hal tersebut sangat mengganggu dan merugikan program kerja Prabowo-Gibran, khususnya program kerja makan siang bergizi gratis.
Laode M Syarif mengaku bahwa seharusnya para koruptor diberikan efek yang sangat jera dan para koruptor harus dipaksa untuk mengembalikan uang kerugian negara bagaimanapun caranya.
Menurut Laode M Syarif, pernyataan pengampunan kepada koruptor juga merupakan suatu bentuk anomali kebijakan melawan korupsi yang juga bertentangan dengan perangkat hukum yang berlaku.
Tuntutan Dari Kelompok Masyarakat Sipil Antikorupsi

Kelompok Masyarakat Sipil Antikorupsi mengumumkan bahwa pihaknya menentang pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan para koruptor.
Kelompok Masyarakat Sipil Antikorupsi mengklaim bahwa pihaknya mempunyai beberapa tuntutan untuk Presiden Prabowo Subianto jika pengampunan koruptor resmi diputuskan.
Berikut merupakan beberapa tuntutan dari Kelompok Masyarakat Sipil Antikorupsi:
- Menghentikan wacana AMNESTI Koruptor karena bertentangan dengan hukum yang sedang berlaku. Presiden harus mengingat sumpahnya, yaitu sumpah untuk menjalankan Undang-Undang, bukan untuk melanggar Undang-Undang.
- Memfokuskan kinerja untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset agar para koruptor dapat dimiskinkan dan aset-aset yang didapatkan secara ilegal (illicit enrichment) dan aset-aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (unexplained wealth) dapat dirampas oleh negara. Hal ini sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
- Memperkuat KPK dengan mendukung pimpinan KPK baru untuk merekrut secara mandiri para penyelidik dan penyidik independen KPK, agar tidak tergantung pada Kepolisian.
- Mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai semula.
