Beritatrendindonesia.com – News, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan sebuah penggeledahan pada dua lokasi terhubung dengan kasus dugaan korupsi di Bengkalis, Provinsi Riau.
Kasus tersebut terhubung dengan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun 2013-2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Kota Dumai.
“Tim hari ini menggeledah dua rumah di Kota Dumai,” ucap Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017).
Kedua rumah yang digeledah tersebut milik dua orang saksi, dari dua sub kontraktor berbeda. Penggeledahan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB, sampai dengan malam ini masih berlangsung.
“Masih belum dapat dipastikan ada atau tidaknya, dan apa saja yang disita pada penggeledahan sekarang ini,” ucap Febri.
Sebelumnya, KPK sudah pernah melakukan penggeledahan pada tanggal 7 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2017 terhubung dengan kasus ini. Saat itu, penyidik telah melakukan penggeledahan total 10 lokasi di 3 daerah, yaitu Pekanbaru, Bengkalis, Dumai dan Pulau Rupat.
Beberapa barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik yakni ponsel dan hard disc serta 2 seperda motor dari PT Mawatindo disita penyidik.
Febri sendiri mengungkapkan, untuk hari ini penyidik tidak akan melakukan pemeriksaan saksi. “Karena jadwal yang direncanakan untuk hari ini sudah dimajukan kemarin” ucap Febri.
Pada kasus korupsi di Bengkalis, KPK sudah menetapkan dua tersangka tersebut yaitu Seketaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Sekda Dumai yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013 hingga 2015 sekalian pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.
Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan dalam kasus ini ke tahap yang lebih lanjut. Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.
Status dari penyidikan setelah KPK menemukan dua bukti awal yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Untuk kedua tersangka, KPK menetapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
