Sidang PK Ahok 26 Februari, Alumni 212 Kembali Akan Gelar Aksi

sidang-pk-ahok-26-februari-alumni-212-kembali-akan-gelar-aksi

Beritatrendindonesia.com – News Persaudaraan Alumni 212 mengajak warga untuk ikut dalam tindakan mengawal sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dengan sebutan lain Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang perdana digelar pada Senin (26/2), di sisa gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Mereka menginginkan mendesak majelis hakim menolak PK yang diserahkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

” Mengundang semua warga Indonesia, terutama Jakarta, baik muslim ataupun nonmuslim untuk mengawal sidang dalam rangka menolak PK Ahok, ” kata Penasihat Persaudaraan Alumni 212, Muhammad Al Khaththath di gedung Joeang 45, Jakarta, Sabtu (24/2).

Al Khaththath mengklaim ada 5. 000 orang dari beragam elemen yang teratur turut dalam aksi berjilid selama ini akan hadir mengawal sidang PK Ahok.

Menurutnya, tuntutan massa tindakan kelak meminta majelis hakim menolak PK terpidana yang divonis 2 th. penjara itu.

” Kita support hakim untuk menolak PK Ahok, apa ada udang dibalik batu? ” katanya.

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) itu menduga Ahok ingin bebas dari tuntutan pidana kasus penodaan agama yang menjeratnya. Sesudah bebas dari jerat pidana, kata Al Khaththath, Ahok akan bebas melenggang ke Istana.

” Dia (Ahok) juga akan dibebaskan dengan status bukan tahanan serta bukanlah narapidana. Itu juga akan melenggang ke Istana, bakal bisa jadi calon presiden 2019 atau wakil presiden atau apapun. Ini yang meresahkan umat Islami, ” papar al Khaththath.

Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018. PK itu terkait vonis dua th. penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017. Sidang PK akan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).

Majelis hakim yang akan memimpin sidang PK Ahok yaitu hakim Mulyadi, Salman Alfaria serta Tugianto. Sementara, mantan Bupati Belitung Timur itu juga akan didampingi oleh kuasa hukumnya Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, serta Daniel.

Related posts