Putusan Hakim Di Anggap Khilaf, Ahok Ajukan PK

putusan-hakim-di-anggap-khilaf-ahok-ajukan-pk

Beritatrendindonesia.com – News Anggota humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, dalam memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama dengan sebutan lain Ahok ke Mahkamah Agung, ada beberapa alasan PK itu diajukan.

Jootje menyebutkan, kuasa hukum Ahok membandingkan putusan vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung dengan vonis yang diberikan pada Ahok. Buni Yani divonis 1, 5 th. karna dianggap melanggar UU ITE.

Majelis hakim menilai Buni Yani dengan sah serta dapat dibuktikan melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu. Karena video itu Ahok melalui sistem persidangan serta dinyatakan bersalah. Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

” Nah, jadi dia membandingkan dengan perkara Buni Yani yang udah diputus, ” tutur Jootje saat didapati di PN Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018).

PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau salah dalam pengambilan keputusan.

” Alasan hukum dia menggunakan Pasal 263 ayat 2 KUHAP yakni ada kekhilafan hakim atau ada kesalahan yang nyata. Nah, kalau bagian ada kondisi baru dapat mengemukakan soal Buni Yani serta lain sebagainha, ” tutur Jootje.

” Walaupun sebenarnya keadaan baru (dapat) menyangkut terdakwa waktu menghadapi sidang atau ada yang terkait dengan perkara itu, ” kata Jootje.

Secara terpisah, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur enggan mengungkapkan alasan PK yang diajukan Ahok ke MA.

Ahok juga akan memulai persidangan Peninjauan Kembali atas vonis yang diterimanya pada masalah penodaan agama pada Senin, 26 Februari 2018. PK diajukan pada 2 Februari 2018.

Ahok divonis dua tahun hukuman penjara pada Mei 2017 karna dipandang sudah melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Sesudah vonis dijatuhkan, Ahok sempat merencanakan melakukan banding. Tetapi, niat itu diurungkannya. Sekarang ini, Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Related posts