KPU Mengumumkan Kemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Menolak

KPU Mengumumkan Kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Menolak

Beritatrendindonesia.com – Hasil pengumuman dari rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunjukkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin nomor urut 01 sebagai pemenang, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dari kubu pasangan nomor urut 02 telah menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Jumlah suara sah nasional tercatat 154.257.601. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50% dari total suara sah nasional. Sedangkan Jumlah suara sah pasangan saingan mereka, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, adalah 68.650.239 suara atau 44,50% dari total suara sah nasional.

Dari pengumuman hasil pilpres 22 Mei yang disampaikan dibayangi oleh aksi unjuk rasa dan ancaman serangan teror, menjelang pengumuman polisi sudah menangkap terduga teroris ‘yang akan lempar bom’.

Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan diumumkan setelah tiga hari sesudah pengumuman hasil rekapitulasi ini guna untuk memberikan kesempatan kepada pasangan calon atau partai politik yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Joko Widodo setelah pidato kemenangan di Kampung Deret, Jakarta.
Seandainya selama tiga hari ke depan tidak ada gugatan, maka KPU akan mengumumkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih 2019.

Kubu pasangan calon presiden Prabowo-Sandiaga Uno telah menyatakan pada dini hari Selasa (21/05) belum menentukan apakah akan mengakui kekalahan menyusul pengumuman hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan oleh KPU.

“Sebelum sampai ke sana, kami memiliki hak untuk mengajukan gugatan dari hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Ketua Partai Gerindra Ferry Juliantono dalam wawancara dengan wartawan media.

KPU Mengumumkan Kemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Menolak

Pak Prabowo Subianto-Pak Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan wakil calon presiden, “sampai pada keputusan apakah kita akan menggunakan hak atau tidak, tentu nanti akan memutuskannya bersama-sama dengan partai koalisi,” ujarnya.

Baca Juga: Korban Aksi 22 Mei Sudah Mencapai 120 Orang

lanjut Ferry Juliantono, seorang pimpinan partai komponen terbesar di koalisi pasangan calon nomor urut 02 itu, direncanakan akan ditentukan dalam rapat.

Tetapi kemudian Prabowo menyatakan menolak hasil penghitungan suara KPU dan tim hukumnya menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK.

Prabowo mengatakan “membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019”. Dengan melakukan “seluruh upaya hukum” sesuai konstitusi.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga juga telah menyatakan enggan untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK.
Sebelumnya Prabowo Subianto sudah menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 karena, menurutnya, dari hasil pemilu perhitungan suara di 2019 ini telah terjadi kecurangan dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara.

Related posts