KPK Melakukan Pemeriksaan Terhadap Ketua Pengadilan Negeri Terkait Kasus Suap

KPK Melakukan Pemeriksaan Terhadap Ketua Pengadilan Negeri Terkait Kasus Suap

Beritatrendindonesia.com – News, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Kaswanto pada kasus suap putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD tahun 2013-2014 kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kaswanto dalam kapasitas sebagai saksi untuk anak buahnya Dewi Suryana, hakim anggota di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, yang menjadi salah satu tersangka kasus tersebut.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUR,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2017).

Selain daripada Dewi Suryana, KPK juga menetapkan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan dan seorang PNS, Syuhadatul Islamy sebagai tersangka.

Syuhadatul yang menyuap Dewi dan Hendra diduga untuk meringankan putusan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.

Wilson adalah keluarga dari Syuhadatul. Dia merupakan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin pada tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Selama jalannya persidangan, diindikasikan pihak keluarga terdakwa berusaha untuk mendekati hakim melalui DHN, seseorang berstatus mantan panitera penganti.

Diduga, uang yang disepakati untuk memengaruhi keputusan hakim adalah Rp 125 juta. Wilson sendiri oleh jaksa penuntut umum dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta didenda Rp 50 juta.

Dalam keputusannya, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Related posts