Keluarga Ahok Cabut Proses Banding

keluarga-ahok-cabut-proses-banding

Beritatrendindonesia.com – News Istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, bersama-sama kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (22/5). Mereka mencabut banding Ahok setelah ditetapkan pengadilan divonis dua tahun penjara dalam masalah penistaan agama.

Selain Itu, tujuan lain pihak keluarga mendatangi PN Jakarta Utara yaitu untuk mencabut banding telah di sampaikan terlebih dulu. Hal semacam itu di sampaikan Fifi Lety Indra sebagai kuasa hukum sekaligus adik Ahok.. ” Jadi kami sekeluarga setelah diskusi panjang memutuskan untuk melaksanakan pencabutan banding, ” tutur Fifi di tempat.

Waktu di tanya tentang alasan pencabutan banding, Fifi malas berkomentar. Dia menyatakan semuanya penjelasan bakal disampaikan dalam jumpa pers dikerjakan di Warung Daun Cikini pada Selasa besok, kurang lebih pukul 12. 00 WIB.

Sedangkan kuasa hukum Ahok yang lain, I Wayan Sudirta, menerangkan kalau hal dicabut hanyalah pernyataan banding. Menurut Sudiarta, hal itu dilakukan atas keinginan keluarga Ahok. ” Memori bandingnya tetap, bandingnya di cabut, ” kata Wayan.

Meskipun pernyataan banding dari keluarga Ahok di cabut, tetapi proses banding untuk Ahok bakal tetaplah berjalan. Sebab, tidak cuma keluarga Ahok saja lakukan banding. Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah resmi ajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

” Sudah kemarin hari Senin, ” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad.

Noor menerangkan banyak hal yang menjadi alasan Kejagung turut ajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi. Meskipun sebenarnya, vonis Ahok jelas sudah lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yang cuma menuntut Ahok setahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Menurut Noor, argumen pertama yaitu Standar Operasional Prosedur (SOP). Artinya, pihak Kejagung mesti mengajukan banding pada saat terdakwa ajukan banding ke Pengadilan. ” Argumen pertama SOP Kejaksaan, ini kan telah dijelaskan Jaksa Agung saat itu, ” tutur dia.

Related posts